naraga.id – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Gibran menilai keputusan tersebut telah melewati pertimbangan yang matang dan bersifat strategis untuk kepentingan nasional.
“Keputusan itu pasti sudah melalui proses kalkulasi yang cermat oleh Presiden. Tidak mungkin asal-asalan, apalagi menyangkut isu sensitif seperti ini,” ujar Gibran saat menghadiri pertunjukan seni tradisional Peresean dari Suku Sasak, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (1/8/2025).
Ia juga menekankan pentingnya menjaga suasana aman dan damai menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
“Di momen menjelang 17 Agustus ini, penting bagi kita semua untuk kembali mempererat persaudaraan sebagai satu bangsa,” lanjutnya.
Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui permintaan Presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa seluruh fraksi telah menyetujui usulan tersebut dalam rapat konsultasi bersama pemerintah. Kini proses tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden.
“Surat Presiden mengenai pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong dan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, telah mendapat persetujuan dari DPR,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa langkah ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas nasional dan kepentingan NKRI.
“Tujuannya jelas: menjaga persatuan, meredam polarisasi, dan memperkuat rasa kebangsaan jelang perayaan kemerdekaan,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa seluruh pengajuan abolisi dan amnesti berasal dari Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian diajukan langsung kepada Presiden.
“Inisiatifnya berasal dari Kemenkumham, dan Presiden merespons dengan keputusan yang berorientasi pada kepentingan bersama,” jelas Supratman.
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta atas kasus suap terkait pengurusan PAW Harun Masiku. Jika denda tidak dibayar, Hasto harus menjalani tambahan 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp194 miliar, dengan dugaan kuat menguntungkan pihak swasta dalam prosesnya.
Tinggalkan Balasan