naraga.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali dihadapkan ke meja hijau dalam lanjutan sidang kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025). Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengagendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan sidang direncanakan pagi hari. Namun jika jaksa belum siap, sidang akan dialihkan ke siang hari setelah salat Jumat.
Tom Lembong didakwa menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016. Ia diduga mengeluarkan izin impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa koordinasi dengan kementerian terkait dan tanpa rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menilai kebijakan tersebut merugikan negara hingga Rp578,1 miliar. Perusahaan yang diberi izin diketahui merupakan produsen gula rafinasi, bukan produsen gula konsumsi. Selain itu, Tom disebut memilih koperasi sebagai pelaksana kebijakan impor, bukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ia dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP.
Dalam sidang sebelumnya, Tom sempat menunjukkan gula rafinasi dan mencicipinya di depan hakim, untuk membantah klaim jaksa yang menyebut gula jenis itu tidak aman dikonsumsi.
Tinggalkan Balasan