TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Perairan Sumbawa

By 1 bulan lalu 2 menit membaca

naraga.id Tim gabungan Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram bersama instansi terkait berhasil menggagalkan aksi penangkapan dan penyelundupan benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah perairan Liang Bagek, Desa Emang Lestari, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 19 nelayan dan dua orang pengepul asal Lampung diamankan dalam operasi tersebut.

Komandan Lanal Mataram, Kolonel Marinir Hady Alhasny menjelaskan, operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penangkapan BBL secara ilegal di wilayah pesisir tersebut.

“Informasi awal kami terima dari warga yang mengindikasikan adanya aktivitas ilegal di perairan Liang Bagek. Laporan itu kami tindak lanjuti bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) NTB,” ujar Hady, Selasa (17/6/2025).

Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Lanal Mataram bersama PSDKP kemudian menggelar patroli laut dan menemukan aktivitas mencurigakan. Para nelayan diduga tengah membongkar hasil tangkapan di tengah laut.

“Begitu yakin mereka adalah pelaku penangkapan BBL ilegal, tim langsung bergerak melakukan pemeriksaan. Saat disergap, salah satu pelaku mencoba membuang styrofoam berisi benih lobster ke laut untuk menghilangkan barang bukti,” tambahnya.

Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan aktivitas tersebut. Setelah berhasil diamankan, para pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Markas Lanal Mataram untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam operasi ini, aparat menyita barang bukti berupa 51.223 ekor benih lobster, satu unit mobil, 12 tangki bahan bakar, serta sejumlah alat tangkap. Sebanyak 10 unit sampan yang digunakan para pelaku dititipkan sementara kepada ketua RW setempat.

“Kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar. Kegiatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak keseimbangan ekosistem laut dan merugikan nelayan lokal,” tegas Hady.

Seluruh benih lobster hasil sitaan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya di perairan Aruna Senggigi, Lombok Barat. Penangkapan, pengangkutan, dan perdagangan BBL secara ilegal bertentangan dengan Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.

TNI AL menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kedaulatan dan kelestarian sumber daya laut Indonesia melalui pengawasan ketat terhadap praktik perikanan ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Benih Lobster di Perairan Sumbawa - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%