naraga.id – Upaya penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) kembali berhasil digagalkan oleh jajaran TNI Angkatan Laut (AL) bersama instansi terkait. Penggerebekan dilakukan di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada Minggu (1/6/2025), dan berhasil mengamankan 199.800 ekor benih lobster yang hendak dikirim secara ilegal ke luar Pulau Jawa.
Komandan Lantamal III Jakarta, Laksamana Pertama TNI Uki Prasetia, menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen tentang kendaraan mencurigakan yang membawa BBL dari arah Jakarta menuju Sumatra. Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Banten segera bergerak cepat melakukan penyekatan di area terminal eksekutif pelabuhan.
“Tak lama kemudian, kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri terpantau. Tim gabungan langsung melakukan penyergapan,” ujar Uki dalam keterangannya.
Mobil minibus yang diberhentikan tersebut dikemudikan oleh seorang pria berinisial DIS (35) dan istrinya, MS (26). Setelah diperiksa, petugas menemukan 40 boks styrofoam berisi benih lobster jenis pasir, yang diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp29,97 miliar.
Uki menegaskan bahwa aksi penyelundupan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan potensi ekonomi masyarakat pesisir. Ia menambahkan, “BBL seharusnya dimanfaatkan untuk budidaya dalam negeri, bukan dikuras lalu dikirim secara ilegal ke luar negeri.”
Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan dan dibawa ke Markas Komando Lanal Banten untuk proses pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, benih lobster diserahkan ke pihak Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banten untuk ditindak sesuai prosedur.
Sebagai informasi, larangan ekspor benih lobster diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KKP) Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur tata kelola pemanfaatan sumber daya laut seperti lobster, kepiting, dan rajungan secara berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan