
naraga.id – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 tidak menutup kemungkinan kepala daerah dipilih melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Menurutnya, mekanisme tersebut tetap konstitusional selama dijalankan berdasarkan prinsip demokrasi.
“Sepanjang prosesnya demokratis, undang-undang dasar tidak melarang,” ujar Tito kepada wartawan di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (11/12/2025), sebagaimana dikutip dari Antara.
Tito menjelaskan, konsep demokrasi dalam pemilihan kepala daerah tidak terbatas pada pemilihan langsung oleh rakyat. Pemilihan melalui perwakilan rakyat di DPRD juga masih berada dalam koridor demokratis.
“Demokratis itu bisa diwujudkan dengan dua cara, dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD. UUD 1945 tidak melarang kedua mekanisme tersebut,” jelasnya.
Pernyataan Tito tersebut sejalan dengan gagasan yang sebelumnya disampaikan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Bahlil mengusulkan agar mekanisme pemilihan kepala daerah dikembalikan melalui DPRD.
“Khusus terkait Pilkada, sejak setahun lalu kami menyampaikan usulan agar kepala daerah dipilih lewat DPRD. Memang ada pro dan kontra, tetapi setelah dikaji, mekanisme ini dinilai lebih efektif dan tidak menyulitkan banyak pihak,” ujar Bahlil saat acara doa bersama puncak peringatan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta.
Acara tersebut turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta jajaran pimpinan partai politik dan pejabat negara lainnya.
Bahlil menyampaikan, pembahasan rancangan undang-undang terkait politik, termasuk mekanisme Pilkada, direncanakan mulai dibahas pada tahun depan. Prosesnya akan melibatkan berbagai pihak agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara menyeluruh.
“Pembahasan harus dilakukan secara komprehensif, hati-hati, dan cermat, dengan melibatkan masukan seluas-luasnya. RUU ini memerlukan kajian yang mendalam,” tuturnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan undang-undang politik, agar tidak menimbulkan polemik maupun sengketa hukum di kemudian hari, termasuk gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Tinggalkan Balasan