naraga.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Meirizka Widjaja, ibu dari terdakwa kasus penganiayaan Ronald Tannur. Meirizka dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya demi memengaruhi putusan perkara yang melibatkan anaknya.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti dalam sidang yang digelar pada Rabu (18/6/2025). Selain hukuman penjara, Meirizka juga dikenai denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan subsidiar enam bulan kurungan jika tidak dibayar.
“Meirizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a junto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Rosihan saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyebut sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Dalam aspek yang memberatkan, perbuatan Meirizka dinilai mencederai integritas lembaga peradilan serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Adapun yang meringankan, Meirizka disebut belum pernah dipidana, berstatus ibu rumah tangga yang menanggung keluarga, serta dianggap sebagai korban dari nasihat hukum yang menyesatkan dari pihak pengacara.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya menuntut Meirizka dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta.
Perkara ini bermula dari kasus penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, hingga menyebabkan kematian. Namun, dalam putusan tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Ronald dari seluruh dakwaan.
Belakangan, muncul dugaan bahwa pembebasan Ronald dipengaruhi oleh suap yang diberikan kepada hakim. Meirizka bersama kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, disebut menyerahkan dana sebesar Rp 4,7 miliar kepada majelis hakim untuk menjamin vonis bebas.
Kasus ini kemudian berlanjut ke tingkat kasasi, di mana Mahkamah Agung memutuskan bahwa Ronald Tannur bersalah dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara. Meski demikian, Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi percobaan suap terhadap hakim agung agar putusan kasasi tetap membebaskan Ronald.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa Lisa Rachmat diduga berperan dalam merancang pemberian uang sebesar Rp 5 miliar kepada hakim agung, bersama mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Namun, menurut Kejaksaan Agung, dana tersebut belum sempat diserahkan sehingga perkara keduanya dikenakan pasal pemufakatan jahat.
Tinggalkan Balasan