naraga.id — Kebijakan tarif mantan Presiden AS Donald Trump mendapat angin segar setelah pengadilan banding federal memutuskan menunda sementara pelaksanaan putusan yang sebelumnya membatalkan sebagian besar tarif yang diberlakukan semasa pemerintahannya. Penundaan ini memberi waktu bagi pemerintah untuk mengajukan banding lebih lanjut, seperti dilansir CNBC, Jumat (30/5/2025).
Putusan awal yang dikeluarkan oleh Pengadilan Perdagangan Internasional menyebut bahwa langkah Trump menggunakan International Emergency Economic Powers Act—undang-undang dari era 1970-an—tidak sah karena tidak memberikan kewenangan seluas itu kepada presiden. Selain membatalkan tarif, pengadilan juga melarang pemerintah melakukan perubahan tarif sepihak di masa depan.
Pemerintah AS sebelumnya diberi waktu sepuluh hari untuk mematuhi perintah pengadilan. Namun, pemerintahan Trump segera mengajukan banding, meminta penundaan eksekusi, dan mengancam akan membawa perkara ini ke Mahkamah Agung jika pengadilan banding menolak permintaan mereka.
Pengadilan banding akhirnya menyetujui penundaan sementara sambil meninjau kembali argumen hukum dari kedua belah pihak. Para penggugat, yang terdiri dari jaksa agung negara bagian dan sejumlah pelaku usaha dalam negeri, diberi waktu satu minggu untuk memberikan respons tertulis terhadap permintaan banding tersebut.
Pemerintah federal dijadwalkan memberikan tanggapan akhir paling lambat 9 Juni. Salah satu pengacara penggugat, Jeffrey Schwab, menyebut langkah ini sebagai bagian dari prosedur hukum biasa dan tetap optimistis bahwa pembatalan tarif akan dikukuhkan secara permanen.
“Tarif ini telah menyebabkan kerugian yang tidak bisa dipulihkan bagi klien kami,” tegas Schwab.
Putusan awal dikeluarkan oleh panel tiga hakim, termasuk satu hakim yang ditunjuk langsung oleh Trump. Panel tersebut menyatakan penggunaan UU darurat ekonomi oleh Trump sebagai dasar pemberlakuan tarif tidak dapat dibenarkan secara hukum.
Meskipun ditolak pada tahap pertama, penasihat perdagangan Gedung Putih saat itu, Peter Navarro, tetap menyatakan bahwa pemerintah memiliki “opsi hukum lain” untuk mempertahankan kebijakan tarif tersebut. Proses hukum kini masih bergulir, dan masa depan tarif Trump masih dalam ketidakpastian.
Tinggalkan Balasan