naraga.id – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025 di wilayah DKI Jakarta kembali diwarnai kendala teknis. Di Jakarta Timur, posko layanan PPDB milik Suku Dinas Pendidikan dipenuhi warga yang menghadapi hambatan saat proses verifikasi Kartu Keluarga (KK) dalam sistem daring.
Sejumlah orang tua siswa mengaku data kependudukan mereka tidak diakui oleh sistem karena adanya perbedaan alamat, meskipun dalam cakupan wilayah administratif yang sama.
Bayu (55), warga Jatinegara, salah satunya. Ia gagal melanjutkan proses pendaftaran anaknya ke jenjang sekolah dasar karena sistem menolak data KK yang ia input.
“Datanya ditolak, padahal hanya pindah RT dan RW karena rumah sebelumnya digusur. Kelurahan dan kecamatannya tetap,” kata Bayu saat ditemui di Posko PPDB Wilayah Jakarta Timur I di SMK Negeri 26, Rabu (18/6/2025).
Menurut Bayu, pihak kelurahan telah mengarahkan dirinya ke posko untuk mengajukan verifikasi manual. Ia kemudian diberi solusi untuk membuat akun baru dengan melampirkan dua alamat sebagai pembanding.
“Saya disuruh lampirkan alamat lama dan baru saat mendaftar ulang, nanti akan dicek manual,” ujarnya.
Kendala serupa dialami Mayang (35), warga lainnya. Ia mengungkapkan bahwa sistem PPDB hanya menerima pembaruan alamat KK hingga batas waktu tertentu.
“Alamat saya baru direvisi, dan ternyata sistem hanya mengakui perubahan sampai 16 Juni 2024. Sekarang saya harus daftar ulang dan bawa dua dokumen alamat,” terang Mayang.
Pelaksanaan PPDB DKI Jakarta tahun ini dibuka sejak 16 Juni 2025 dan berlangsung secara daring hingga 10 Juli 2025 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK negeri. Sementara itu, pendaftaran jenjang PAUD, SLB, dan SKB negeri dilakukan secara luring hingga 29 Juli 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat daya tampung siswa tahun ini sebagai berikut:
SD Negeri: 98.019 kursi
SMP Negeri: 72.749 kursi
SMA Negeri: 30.105 kursi
SMK Negeri: 19.914 kursi
PAUD Negeri: 5.990 kursi
SLB Negeri: 920 kursi
SKB: 3.052 kursi
Petugas posko pelayanan terus memberikan pendampingan kepada warga agar proses pendaftaran berjalan lancar. Namun, sejumlah orang tua berharap ada fleksibilitas kebijakan sistem, khususnya terkait pembaruan data kependudukan yang seringkali belum sepenuhnya sinkron antarlembaga.
Tinggalkan Balasan