naraga.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dan RUU Pilkada akan dilakukan secara terpisah. Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan hingga saat ini belum ada rencana menggabungkan kedua rancangan regulasi tersebut dalam satu paket omnibus law politik.
“Pembahasannya tetap masing-masing. Belum ada keputusan untuk digabungkan menjadi omnibus law,” ujar Bob Hasan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Selasa (10/6/2025).
Bob menegaskan, RUU Pemilu tetap menjadi salah satu prioritas legislasi nasional tahun ini. Ia juga mengingatkan soal tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK), terutama terkait penyelenggaraan Pilpres, yang menuntut DPR menyelesaikan pembahasan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan MK dikeluarkan.
“RUU Pemilu masuk daftar prioritas. Ada putusan MK yang memberi batas dua tahun, jadi harus dikejar,” jelasnya.
Saat ini, menurut Bob, tanggung jawab penyusunan dan pembahasan dua RUU tersebut masih berada di bawah koordinasi Baleg DPR. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam pendekatan pembahasan: keduanya akan dibahas secara mandiri sesuai kesepakatan awal.
Dengan demikian, wacana penggabungan RUU Pemilu dan RUU Pilkada menjadi satu payung hukum besar belum menjadi agenda resmi legislatif. Pembahasan akan difokuskan secara spesifik demi menjaga efektivitas dan kedalaman materi masing-masing rancangan undang-undang.
Tinggalkan Balasan