naraga.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim) sebagai inovasi digital untuk mempermudah warga dalam mengakses Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dan Hunian Terjangkau Milik. Peluncuran dilakukan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Rusunawa Pulo Gebang, Jakarta Timur, Selasa (27/5/2025).
Pramono menyatakan bahwa kehadiran Sirukim merupakan bagian dari strategi transformasi digital dalam pelayanan publik, khususnya di sektor perumahan. “Kami ingin menghadirkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan efisien bagi warga. Sirukim adalah langkah konkret untuk memperkuat tata kelola perumahan yang akuntabel,” ujar Pramono dalam sambutannya.
Melalui Sirukim, warga Jakarta kini dapat mendaftar Rusunawa atau hunian milik secara daring, dengan sistem antrean dan pemeringkatan pendaftar yang ditampilkan secara real time. Proses pendaftaran pun dipersingkat; warga hanya memerlukan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen persyaratan.
“Selain ramah pengguna, sistem ini menghilangkan celah penyimpangan karena seluruh proses berlangsung secara digital dan bisa dipantau langsung oleh pendaftar,” kata Pramono.
Aplikasi ini juga menampilkan fitur nomor urut pendaftaran untuk setiap pemohon, sehingga memudahkan pemantauan dan meningkatkan transparansi seleksi penghuni.
Pramono berharap kehadiran Sirukim dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan hunian layak dan mendorong pembangunan kota yang inklusif dan berkelanjutan. “Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan aplikasi ini secara maksimal. Ini adalah komitmen kami dalam menghadirkan keadilan sosial di bidang perumahan,” tambahnya.
Pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui aplikasi Sirukim dan tidak dipungut biaya apa pun. Pemerintah juga membuka jalur pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pungutan liar selama proses pendaftaran melalui Hotline Pungli DPRKP di nomor 0821-2121-8031.
Tinggalkan Balasan