Perludem Nilai Pilkada Melalui DPRD Melanggar Putusan MK

By 2 minggu lalu 3 menit membaca

naraga.idDirektur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama, menyampaikan penolakannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang kini mendapat dukungan dari mayoritas fraksi di DPR. Ia menilai gagasan tersebut tidak sejalan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Heroik menjelaskan, putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa tidak ada pemisahan antara rezim pemilu nasional dan pemilu daerah. Dengan demikian, pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah harus tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Selain itu, ia merujuk pada putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa seluruh partai politik, baik yang memiliki kursi di DPRD maupun yang tidak, tetap memiliki hak mencalonkan kepala daerah berdasarkan perolehan suara dalam pemilu legislatif DPRD.

Menurut Heroik, rencana mengalihkan Pilkada dari pemilihan langsung ke mekanisme DPRD berpotensi menghambat hak politik partai nonparlemen. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan putusan MK yang telah memberikan ruang setara bagi seluruh partai politik.

Lebih lanjut, ia menilai penghapusan Pilkada langsung merupakan kemunduran bagi demokrasi Indonesia. Pemilu, kata dia, merupakan sarana utama untuk memastikan kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpin secara langsung. Menghilangkan mekanisme tersebut berarti mengurangi hak politik warga negara.

Heroik juga menilai perubahan Pilkada menjadi pemilihan tidak langsung tidak sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Dalam sistem ini, kekuasaan eksekutif, termasuk kepala daerah, idealnya dipilih melalui pemilu langsung, bukan oleh lembaga legislatif sebagaimana dalam sistem parlementer.

Ia menambahkan, Pilkada melalui DPRD bukan solusi untuk menekan praktik politik uang. Menurutnya, potensi transaksi politik justru dapat berpindah dari ruang publik ke lingkungan parlemen.

Terkait alasan mahalnya biaya politik, Heroik menilai persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui perbaikan tata kelola Pilkada, seperti penyederhanaan tahapan agar penyelenggaraan menjadi lebih efisien dan hemat biaya.

Menurut Heroik, Pilkada merupakan momentum bagi masyarakat untuk memilih pemimpin terbaiknya. Jika pemilihan langsung dihapus, maka peluang munculnya figur-figur potensial yang dikehendaki publik bisa semakin tertutup.

Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan Pilkada langsung berisiko membatasi kesempatan kader-kader partai yang berprestasi dan memiliki kapasitas untuk terpilih sebagai kepala daerah.

Saat ini, enam dari delapan fraksi di DPR telah menyatakan dukungan terhadap usulan Pilkada melalui DPRD, yakni Fraksi Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Sementara itu, PKS mengusulkan agar mekanisme tersebut hanya diterapkan untuk pemilihan bupati, sedangkan pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung. Dengan demikian, Fraksi PDIP menjadi satu-satunya fraksi yang secara tegas menolak usulan tersebut.

Rencana perubahan mekanisme Pilkada ini akan dibahas dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan dijadwalkan berlangsung setelah Idulfitri, sekitar April hingga Mei mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Perludem Nilai Pilkada Melalui DPRD Melanggar Putusan MK - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%