naraga.id – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tanur yang sebelumnya dibebaskan dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.
Hakim menilai Lisa terbukti melakukan suap kepada hakim demi memengaruhi putusan terhadap kliennya, Ronald Tanur.
“Kami memutuskan hukuman penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Lisa Rachmat,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, dalam persidangan pada Rabu (18/6/2025).
Selain hukuman penjara, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta. “Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah hakim.
Lisa memilih untuk pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya terkait vonis tersebut.
“Saya akan pikir-pikir dulu, Yang Mulia,” ujarnya saat sidang berlangsung.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Lisa bersalah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Lisa harus mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan suap tersebut.
Tinggalkan Balasan