naraga.id – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) DKI Jakarta untuk tahun ajaran 2025 telah resmi dimulai hari ini, Senin (16/6/2025). Calon siswa dari jenjang SD hingga SMA/SMK kini sudah dapat mengakses laman resmi spmb.jakarta.go.id untuk mengikuti proses pendaftaran, dengan syarat telah memiliki akun yang terverifikasi.
Melalui pengumuman resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta di akun Instagram @Disdikdki, masyarakat diminta untuk segera mengaktifkan akun masing-masing agar dapat mengikuti proses pemilihan sekolah sesuai jalur yang tersedia.
Sejumlah jalur pendaftaran yang sudah dibuka per hari ini meliputi:
Jalur Afirmasi Prioritas Disabilitas
Jalur Prestasi Akademik dan Nonakademik (untuk SMP/SMA/SMK)
Jalur Domisili (khusus SD)
Jalur Mutasi
SPMB Bersama Tahap Pertama (untuk sekolah swasta jenjang SMP/SMA/SMK)
Pendaftaran untuk jalur-jalur tersebut akan ditutup pada Rabu, 18 Juni 2025 pukul 14.00 WIB, sehingga peserta diminta untuk menyelesaikan seluruh tahapan administrasi tepat waktu.
Jenjang SD
Afirmasi Prioritas Pertama: 16 Juni – 4 Juli 2025
Afirmasi Disabilitas & Domisili: 16 – 18 Juni 2025
Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025
Jenjang SMP/SMA/SMK
Afirmasi Prioritas Pertama: 16 Juni – 4 Juli 2025
Afirmasi Disabilitas & Jalur Prestasi: 16 – 18 Juni 2025
Mutasi: 16 Juni – 2 Juli 2025
SPMB Bersama Tahap Pertama (Sekolah Swasta): 16 – 18 Juni 2025
Pengajuan Akun & Verifikasi KK
Peserta mengakses situs resmi SPMB, mengisi data diri, memilih lokasi verifikasi, mengunggah dokumen (KK, rapor, ijazah, dll), lalu mencetak bukti pengajuan akun.
Cek Status Verifikasi Akun
Dapat dilakukan melalui laman yang sama dengan memasukkan nomor peserta dan token.
Aktivasi PIN/Token
Setelah akun diverifikasi, peserta mengganti PIN/Token dengan kata sandi untuk dapat login dan mengakses fitur pemilihan sekolah.
Pemilihan Sekolah
Peserta memilih sekolah tujuan dan mencetak bukti pemilihan.
Pemantauan Hasil Seleksi
Hasil seleksi dapat dipantau langsung di laman resmi berdasarkan jenjang dan jalur yang diikuti.
Daftar Ulang Daring
Jika dinyatakan lulus, peserta wajib melakukan daftar ulang secara online dan mencetak bukti pendaftaran ulang.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengingatkan seluruh calon peserta dan orang tua untuk memahami alur pendaftaran serta memperhatikan setiap jadwal agar tidak terlewat. Informasi resmi dan detail teknis hanya disampaikan melalui laman https://spmb.jakarta.go.id.
Tinggalkan Balasan