Pariwisata Jadi Tulang Punggung PAD Raja Ampat, DPR Soroti Ancaman Tambang Nikel

By 1 hari lalu 3 menit membaca

naraga.id Industri pariwisata di Raja Ampat tercatat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 miliar per tahun, berdasarkan data terbaru Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat tahun 2024. Fakta ini disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Menurut Novita, angka tersebut menunjukkan besarnya peran sektor pariwisata dalam menopang ekonomi daerah, sekaligus memperkuat argumentasi penolakan terhadap ekspansi pertambangan nikel yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem pariwisata.

“Raja Ampat menerima kunjungan sekitar 30.000 wisatawan setiap tahun, dan mayoritas—sekitar 70 persen—adalah wisatawan mancanegara. Jika kerusakan lingkungan akibat tambang terus terjadi, potensi penurunan pendapatan pariwisata bisa mencapai 60 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan nikel di wilayah tersebut tidak hanya mengancam sektor pariwisata, tetapi juga memengaruhi langsung kehidupan masyarakat lokal, terutama komunitas adat yang mengandalkan sumber penghidupan dari laut dan sektor ekowisata.

“Masyarakat di Raja Ampat hidup dari laut, dari keindahan alamnya. Bila alam rusak, yang tergerus bukan hanya ekonomi, tapi identitas dan budaya mereka,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Terkait hal ini, Novita juga menyinggung rencana evaluasi izin tambang oleh pemerintah pusat yang sempat disampaikan oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Ia menilai langkah itu belum cukup jika tidak disertai perubahan paradigma dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Kalau tidak ada desakan dari masyarakat, negara sering kali tidak hadir. Ini menandakan belum adanya kesadaran penuh bahwa kepentingan rakyat, termasuk perlindungan ekosistem, harus jadi prioritas,” ujarnya.

Sebagai langkah konkret, Komisi VII DPR RI disebut sedang mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pariwisata. Salah satu poin utama dalam RUU tersebut adalah penguatan perlindungan hukum terhadap destinasi wisata strategis nasional.

“Kami ingin agar kawasan seperti Raja Ampat dilindungi secara hukum. Lewat RUU ini, ekowisata bisa mendapatkan status khusus agar tidak bisa dijadikan sasaran eksploitasi tambang atau industri berat lainnya,” kata Novita.

Raja Ampat selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi selam terbaik di dunia, dengan kekayaan hayati laut yang luar biasa. Keberadaannya tak hanya penting secara ekonomi, tetapi juga menjadi aset konservasi yang diakui secara global.

Pemerintah daerah dan komunitas lokal pun secara aktif mendorong model pembangunan berkelanjutan berbasis pariwisata alam. Namun, keberlanjutan ini kini menghadapi ujian seiring masuknya investasi pertambangan di kawasan sekitar.

Novita berharap, pemerintah pusat dapat mengambil kebijakan tegas untuk memprioritaskan keberlanjutan jangka panjang dibanding keuntungan ekonomi sesaat dari ekstraksi sumber daya alam.

“Investasi memang penting, tapi tidak boleh mengorbankan masa depan lingkungan dan generasi mendatang. Kita punya pilihan, dan pilihan itu harus berpihak pada keberlanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Pariwisata Jadi Tulang Punggung PAD Raja Ampat, DPR Soroti Ancaman Tambang Nikel - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%