Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI

By 2 bulan lalu 2 menit membaca

naraga.idIsu jual beli pulau yang sempat ramai dibicarakan publik mendapat tanggapan tegas dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/7/2025), Nusron menekankan bahwa kepemilikan pulau di Indonesia hanya diperbolehkan untuk warga negara Indonesia.

“Tanah, khususnya yang bersertifikat hak milik, tidak boleh dimiliki oleh warga negara asing. Hanya WNI yang berhak memiliki,” ujar Nusron di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Dalam aturan itu ditegaskan, hanya WNI yang bisa memiliki hak milik atas tanah. Sementara untuk status Hak Guna Bangunan (HGB), hanya dapat diberikan kepada badan hukum Indonesia, bukan badan usaha asing.

Nusron juga menggarisbawahi pentingnya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara bijak agar tidak jatuh ke tangan segelintir pihak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, paling sedikit 30 persen dari luas sebuah pulau harus tetap menjadi bagian yang dikuasai negara.

“Tidak bisa seluruhnya dimiliki oleh satu individu atau satu entitas. Negara tetap harus hadir melalui penguasaan sebagian wilayah demi kepentingan publik, zona lindung, dan jalur evakuasi,” jelasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk para staf khusus dan tenaga ahli Menteri.

Dengan pernyataan tersebut, pemerintah berharap isu-isu terkait jual-beli pulau dapat diluruskan dan tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kedaulatan wilayah, khususnya di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Kepemilikan Pulau Hanya untuk WNI - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%