Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Tetap di Wilayah Hingga 15 Januari 2026

By 20 jam lalu 2 menit membaca

naraga.idMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah untuk tidak meninggalkan wilayahnya hingga 15 Januari 2026. Instruksi tersebut diberikan menyusul masih berlangsungnya cuaca ekstrem yang berpotensi memicu bencana hidrometeorologi di berbagai daerah.

“Tidak boleh meninggalkan wilayah, termasuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (9/12/2025). Ketentuan ini telah dituangkan resmi melalui Surat Edaran (SE) kepada seluruh pemerintah daerah.

Tito menekankan bahwa para kepala daerah harus berada dalam kondisi siaga penuh untuk mengantisipasi dan menangani potensi bencana di daerah masing-masing. “Kepala daerah harus benar-benar tetap standby, terlebih bagi daerah yang terdampak langsung,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kehadiran kepala daerah sangat penting karena mereka memegang komando tertinggi dalam penanganan darurat di lapangan. “Bawahan tidak memiliki otoritas sekuat kepala daerah,” kata Tito. Menurutnya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga sangat membutuhkan peran langsung kepala daerah untuk mengambil keputusan cepat dan strategis.

Instruksi ini muncul setelah sorotan publik terhadap kasus Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang tetap berangkat umrah meski wilayahnya sedang dilanda banjir. Keberangkatannya dilakukan tanpa persetujuan Gubernur Aceh dan memicu kritik luas dari masyarakat. Dalam unggahan video, Mirwan menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal atas langkah yang diambilnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, sebelumnya menjelaskan bahwa Mirwan MS tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri. Berdasarkan aturan yang berlaku, ia dapat dikenai sanksi berat hingga pemberhentian dari jabatan karena meninggalkan tugas saat daerahnya mengalami bencana.

Dengan adanya instruksi tegas ini, pemerintah pusat berharap penanganan bencana di daerah dapat berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan responsif, mengingat tingginya risiko bencana sepanjang periode cuaca ekstrem tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Tetap di Wilayah Hingga 15 Januari 2026 - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%