naraga.id — Praktik curang pengoplosan gas EN diketahui mampu menyuntikkan isi dari 50 tabung LPG 3 kg setiap harinya ke tabung-tabung lain, meraup keuntungan fantastis hingga Rp6,8 juta per hari. Dalam waktu tiga bulan beroperasi, kerugian negara ditaksir mencapai Rp612 juta.
Barang bukti berupa peralatan lengkap untuk pengoplosan gas, beberapa tabung LPG, serta sebuah mobil Daihatsu Zebra berwarna biru dengan nomor polisi A 8043 V turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya cukup berat,” kata petugas kepolisian yang menangani kasus ini.
Pelanggaran tersebut bisa berujung hukuman penjara hingga enam tahun, atau denda maksimal sebesar Rp60 miliar. Kasus ini menjadi peringatan keras atas kejahatan yang memanfaatkan komoditas vital rakyat kecil.
Tinggalkan Balasan