
naraga.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, kembali diseret namanya dalam isu kepemilikan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Melalui juru bicaranya, Jodi Mahardi, Luhut menegaskan bahwa tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan perusahaan tersebut tidak berdasar.
Dalam pernyataan resmi pada Kamis (4/12), Jodi menyatakan bahwa Luhut sama sekali tidak memiliki keterlibatan dalam bentuk apa pun dengan TPL.
“Pak Luhut tidak memiliki, tidak berafiliasi, dan tidak berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan Toba Pulp Lestari,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa seluruh informasi yang beredar soal kepemilikan maupun campur tangan Luhut di perusahaan itu adalah kabar keliru. Jodi menambahkan bahwa Luhut selalu berpegang pada aturan terkait transparansi, etika tata kelola, serta ketentuan untuk mencegah konflik kepentingan.
Menurut Jodi, Luhut selalu siap menjalani proses verifikasi fakta, dan publik diminta lebih selektif dalam menerima informasi yang belum jelas sumbernya.
“Kami mengimbau agar penyebaran informasi tidak terverifikasi dihentikan, demi mencegah disinformasi,” katanya. Ia juga membuka akses bagi publik maupun media untuk mengonfirmasi langsung apabila ada pertanyaan lebih lanjut.
Isu mengenai TPL kembali mencuat setelah Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, pada Senin (24/11) merekomendasikan pemerintah pusat agar menutup operasional perusahaan tersebut. Rekomendasi itu disampaikan menyusul konflik berkepanjangan antara perusahaan dan komunitas adat di kawasan Buntu Panaturan, Kabupaten Simalungun. Bobby menyebut akan mengirim surat resmi ke pemerintah pusat dalam waktu satu pekan setelah rekomendasi dibuat.
Sementara itu, Toba Pulp Lestari turut memberikan tanggapan. Perusahaan menolak anggapan bahwa operasional mereka menjadi faktor utama pemicu banjir besar yang melanda Sumatra. Melalui surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 1 Desember, Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, menegaskan bahwa seluruh aktivitas HTI mereka telah menjalani penilaian HCV dan HCS oleh lembaga independen.
Anwar menambahkan bahwa seluruh kegiatan pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai ketentuan RKU, RKT, serta tata ruang yang ditetapkan pemerintah. Kendati demikian, TPL mengaku tetap membuka ruang dialog dengan berbagai pihak untuk memastikan praktik kehutanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab di wilayah konsesi mereka.
Tinggalkan Balasan