naraga.id – Setelah dinyatakan bebas dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politisi PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan rencananya untuk mendalami ilmu hukum. Ia menyebut langkah ini sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Saya memutuskan untuk mengambil pendidikan hukum. Saat ini saya sudah terdaftar sebagai mahasiswa S1 Hukum di Universitas Terbuka,” ujar Hasto saat memberikan keterangan di depan Rutan KPK, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Hasto, keputusannya tersebut bukan sekadar demi meraih gelar akademik, melainkan sebagai bentuk kontribusi dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
“Saya ingin mendalami aspek hukum agar bisa berperan aktif dalam mewujudkan sistem hukum yang adil dan bersih dari praktik korupsi,” katanya.
Hasto resmi keluar dari Rutan KPK pada Jumat malam (1/8/2025), setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Ia sebelumnya terjerat kasus dugaan suap dan menghalangi penyidikan terkait Harun Masiku.
“Dengan rasa syukur, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya para kader dan simpatisan PDIP. Hari ini, 1 Agustus 2025, saya mendapat kabar tentang keputusan amnesti dari Presiden Prabowo yang turut membebaskan saya,” ujar Hasto.
Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri atas dukungan moril dan politik selama proses hukum berlangsung, serta berterima kasih kepada Presiden Prabowo atas keputusan amnesti yang diberikan melalui persetujuan DPR RI.
“Terima kasih kepada Ibu Megawati dan seluruh rekan-rekan PDIP atas doa dan dukungan. Terima kasih juga kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti yang telah melalui proses di DPR,” ucapnya.
Sebagai informasi, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, berupa pengampunan terhadap hukuman pidana yang diberikan kepada individu atau kelompok. Dalam hal ini, DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi keputusan tersebut usai rapat bersama pemerintah yang dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
“Surat Presiden mengenai pemberian amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk saudara Hasto Kristiyanto, telah disetujui,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Tinggalkan Balasan