naraga.id – Dalam operasi yang berlangsung tertutup dan dikawal ketat, sebanyak 100 narapidana kasus narkotika asal Riau dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Para napi yang dianggap berisiko tinggi ini diketahui terlibat dalam penyelundupan narkoba dan kepemilikan ponsel di dalam penjara.
Pemindahan dilakukan tanpa pengumuman awal ke publik. “Ini bagian dari komitmen kami untuk memberantas praktik ilegal di dalam Lapas,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Sabtu (31/5/2025).
Langkah ini merupakan hasil penyelidikan dan asesmen mendalam oleh tim internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) bekerja sama dengan Brimob Polda Riau. Para narapidana ditempatkan di fasilitas berkeamanan maksimum hingga super maksimum, di mana interaksi antar-napi sangat dibatasi.
“Bukan hanya soal hukuman, tapi ini juga bagian dari proses pembelajaran agar para narapidana menjalani masa pidananya dengan kesadaran penuh,” tambah Rika.
Langkah tegas ini dilakukan menyusul seruan keras Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang mencanangkan program “nihil HP dan narkoba” dalam semua Lapas dan Rutan di Indonesia.
Pembersihan ini menjadi bagian dari pembenahan sistemik dalam tubuh pemasyarakatan. “Kami ingin Lapas benar-benar jadi tempat rehabilitasi, bukan sarang kejahatan baru,” tutup Rika.
Tinggalkan Balasan