
naraga.id – Kuasa hukum Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspa Dewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/11/2025). Kehadirannya bertujuan mengecek secara langsung apakah KPK telah menerima surat keputusan rehabilitasi yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
“Saya belum memperoleh informasi apakah suratnya sudah masuk ke KPK atau belum. Kalau sudah diterima, tentu saya akan menanyakan kemungkinan pembebasan klien saya malam ini,” ujar Soesilo usai tiba di kompleks KPK.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi surat tersebut. Menurut Soesilo, apabila KPK telah mengantongi SK rehabilitasi itu, maka langkah administrasi seharusnya bisa langsung diproses.
“Keinginan saya tentu agar pembebasan bisa dilakukan malam ini. Tetapi karena kami belum menerima suratnya, saya belum bisa memastikan. Kalau KPK sudah menerima, mestinya prosedur segera berjalan,” kata dia.
Soesilo juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo atas keputusan rehabilitasi tersebut. Ia turut menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam proses pengusulan hingga keluarnya keputusan tersebut.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo, juga kepada Bang Dasco, Pak Teddy, dan Pak Mensesneg,” ucapnya.
Hingga kunjungannya malam itu, Soesilo menegaskan bahwa ia belum memperoleh salinan SK rehabilitasi dan belum bisa memastikan waktu pembebasan kliennya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat keputusan rehabilitasi untuk mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, pada Selasa (25/11/2025) di Jakarta. Dalam keputusan yang sama, dua pejabat lain—Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan)—juga menerima rehabilitasi.
“Alhamdulillah, Presiden telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi bagi ketiga nama tersebut,” ujar Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya di Kantor Presiden. Ia hadir bersama Mensesneg Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Dasco menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan tindak lanjut dari aspirasi publik yang disampaikan melalui DPR. “Komisi Hukum telah melakukan kajian sebelum menyampaikan rekomendasi kepada Presiden,” jelasnya.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan ini telah melalui pembahasan dalam rapat terbatas. “Selanjutnya, kami menjalankan proses sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Tinggalkan Balasan