Pernyataan tersebut diperkuat oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Ia menuturkan bahwa alasan perceraian keduanya murni karena perselisihan yang terjadi terus-menerus dalam rumah tangga.
“Penyebabnya hanya karena ketidakharmonisan. Perselisihan dan pertengkaran yang tidak kunjung usai,” kata Suryana.
Ia juga merujuk pada dasar hukum perceraian, yakni Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah tahun 1975 dan Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan perceraian dapat terjadi karena konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
Dengan dasar tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan cerai verstek terhadap pasangan tersebut.
“Pengadilan memberi izin kepada Arya Saloka selaku pemohon untuk mengucapkan talak satu raj’i kepada termohon, Putri Anne, di hadapan sidang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,” tutup Suryana.
Halaman : 1 2
Tinggalkan Balasan