KPK Tegaskan Tidak Punya Otoritas Mengintervensi Rehabilitasi yang Dikeluarkan Presiden

By 2 minggu lalu 2 menit membaca

naraga.idWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk memengaruhi atau mengubah keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi. Penegasan ini disampaikan setelah terbitnya keputusan rehabilitasi terhadap Direktur Utama ASDP, Ira Puspa Dewi, serta dua pejabat lainnya.

Menurut Tanak, kewenangan pemberian grasi maupun rehabilitasi sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden sebagaimana tertuang jelas dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 14 disebutkan bahwa Presiden berhak mengeluarkan keputusan tersebut dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.

“UUD 1945 memberikan mandat langsung kepada Presiden, sehingga tidak ada lembaga lain yang dapat ikut campur dalam pelaksanaannya. Kewenangan itu bersifat mutlak sebagai bagian dari tugas konstitusional Presiden,” jelas Tanak dalam pernyataannya, Selasa (25/11/2025).

Ia menambahkan bahwa dengan landasan hukum tersebut, KPK tidak dapat turut menilai ataupun mempersoalkan keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan rehabilitasi. “Pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspa Dewi dan dua pejabat lain merupakan keputusan penuh Presiden dan tidak termasuk ranah tugas KPK,” tegasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya telah menandatangani surat keputusan rehabilitasi bagi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry itu. Keputusan yang dikeluarkan di Jakarta pada Selasa (25/11/2025) tersebut juga mencakup nama Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyambut baik langkah Presiden tersebut. Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kantor Presiden, ia hadir bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Dasco menjelaskan, keputusan Presiden merupakan tindak lanjut atas masukan publik yang disalurkan melalui DPR. “Komisi III telah melakukan kajian komprehensif terkait kasus ini sebelum memberikan pertimbangan kepada Presiden,” tuturnya.

Di sisi lain, Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan rehabilitasi telah melalui pembahasan internal pemerintah. “Setelah rapat terbatas, kami memprosesnya sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


KPK Tegaskan Tidak Punya Otoritas Mengintervensi Rehabilitasi yang Dikeluarkan Presiden - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%