KPK Siap Panggil Eks Menaker, Usut Dugaan Pemerasan Perizinan TKA

By 1 bulan lalu 2 menit membaca

naraga.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya mengusut tuntas dugaan pemerasan dalam proses perizinan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Lembaga antirasuah menyatakan akan memanggil dan meminta klarifikasi dari sejumlah mantan Menteri Ketenagakerjaan yang menjabat selama periode terjadinya praktik dugaan korupsi tersebut.

Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo, menyebut klarifikasi terhadap pimpinan tertinggi kementerian sangat mungkin dilakukan, terutama karena gratifikasi dalam kasus ini diduga terjadi secara berjenjang.

“Dari hasil pengembangan dan proses penggeledahan, indikasi aliran gratifikasi bisa menjalar hingga ke level atas. Ini tentu sedang kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pimpinan kementerian saat itu,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Budi mengungkapkan bahwa praktik dugaan pemerasan tersebut tidak hanya terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan penelusuran penyidik, dugaan korupsi ini telah berlangsung sejak 2012, ketika Kemnaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans).

“Pertanyaannya apakah praktik ini baru dimulai 2019? Berdasarkan data dan hasil penyidikan kami, praktik serupa sudah ditemukan sejak 2012,” ungkap Budi.

KPK saat ini fokus menyelidiki dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kemnaker, khususnya dalam rentang waktu 2019 hingga 2024. Namun, karena temuan kasus bermula jauh sebelumnya, maka pengusutan juga akan menyasar periode-periode sebelumnya.

Diketahui, sejak 2012 hingga 2024, Kemnaker dipimpin oleh tiga menteri, yakni:

  • Muhaimin Iskandar (Cak Imin), menjabat 2009–2014

  • Hanif Dhakiri, menjabat 2014–2019

  • Ida Fauziyah, menjabat 2019–2024

“Apakah para pimpinan tersebut mengetahui, mengizinkan, atau bahkan terlibat, itu yang sedang kami telusuri. Klarifikasi sangat penting agar pencegahan ke depan dapat berjalan sejalan,” tutur Budi.

Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Mereka diduga terlibat dalam pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin TKA melalui RPTKA.

“Kami resmi menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengurusan RPTKA di Kemnaker. Penanganan kasus ini akan terus kami update seiring perkembangan penyidikan,” tutup Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


KPK Siap Panggil Eks Menaker, Usut Dugaan Pemerasan Perizinan TKA - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%