naraga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali informasi terkait dugaan adanya komitmen fee dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI). Fokus penyelidikan saat ini adalah alur pengadaan hingga indikasi gratifikasi.
Dalam upaya pendalaman tersebut, KPK memeriksa dua saksi, yakni seorang pihak swasta bernama Iis Iskandar dan pegawai negeri sipil di Setjen MPR, Benzoni.
“Penyidik menelusuri bagaimana mekanisme pengadaan dilakukan, proses pembayaran, serta apakah ada permintaan fee dalam pengadaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (4/7/2025).
Kasus ini telah menetapkan seorang tersangka, yaitu mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono (MC). “MC resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi, Kamis (3/7/2025).
Nilai gratifikasi yang diduga diterima dalam perkara ini tidak kecil. KPK memperkirakan nominalnya mencapai sekitar Rp17 miliar. “Jumlah yang kami temukan sejauh ini berada di kisaran belasan miliar rupiah,” tambah Budi dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (23/6/2025).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI saat ini, Siti Fauziah, menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi di masa lalu, tepatnya antara tahun 2019 hingga 2021. Ia menyatakan bahwa kasus ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat MPR saat itu.
“Perlu kami klarifikasi, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI baik yang kini menjabat maupun yang sudah tidak lagi menjabat,” ujar Siti.
Ia juga menegaskan bahwa yang bertanggung jawab secara langsung dalam perkara ini adalah Sekjen MPR periode tersebut, yaitu Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH. “Ini adalah persoalan internal sekretariat, bukan terkait keputusan atau tindakan unsur pimpinan MPR,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan