KPK Periksa Eks Anggota BPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

By 2 minggu lalu 2 menit membaca

naraga.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Ahmadi Noor Supit, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).

Selain Ahmadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Melly Kartika Adelia, yang diketahui pernah menjadi staf dari pejabat BPK tersebut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi terkait perkara dugaan korupsi di Bank BJB,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

Meski demikian, KPK belum mengungkap detail materi pemeriksaan yang akan digali dari kedua saksi tersebut. Diketahui, Ahmadi Noor Supit sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK bersama stafnya saat dipanggil dalam penyelidikan perkara ini.

Dalam kasus yang tengah diusut ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Dua di antaranya berasal dari internal Bank BJB, yaitu mantan Direktur Utama Yuddy Renaldi dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary, Widi Hartoto.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan pengendali perusahaan agensi periklanan rekanan Bank BJB. Mereka adalah Ikin Asikin Dulmanan dari PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan PT Antedja Muliatama; Suhendrik dari PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Raden Sophan Jaya Kusuma dari PT Cipta Karya Sukses Bersama.

Menurut hasil penyidikan, kerugian negara dalam proyek pengadaan iklan yang diduga bermasalah tersebut diperkirakan mencapai Rp222 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


KPK Periksa Eks Anggota BPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%