naraga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) yang berlangsung pada periode 2017–2021.
Selain Erika, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, serta mantan Direktur Gas BPH Migas, Sentot Harijady.
“Pemeriksaan dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, Senin (16/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK menyebutkan bahwa kerugian keuangan negara yang timbul mencapai USD 15 juta, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sebagian dari kerugian itu, lanjut Budi, telah dikembalikan dalam bentuk uang tunai sebesar USD 1,42 juta. KPK juga menyita aset berupa lahan dengan total luas lebih dari 3 hektare di kawasan Jabodetabek.
Sejauh ini, dua tersangka telah ditahan terkait kasus tersebut, yakni mantan Direktur Komersial PGN, Danny Praditya, dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.
“Keduanya ditahan di Rutan Cabang KPK Jakarta Timur untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 11 April hingga 30 April 2025,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Jumat (11/4/2025).
Asep menambahkan, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 75 orang saksi, serta menyita berbagai barang bukti seperti dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai senilai USD 1 juta.
KPK juga telah melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang terdiri dari rumah tinggal dan kantor.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atas perbuatan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Tinggalkan Balasan