naraga.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan terhadap Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia, Filianingsih Hendrata. Pemanggilan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia periode 2022–2023.
“Surat panggilan telah dikirim, dan kami harap yang bersangkutan hadir untuk memberikan keterangan besok,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dalam perkara ini penyidik mendalami peran sejumlah legislator yang diduga menampung dana CSR melalui yayasan pribadi. Dua nama yang disebut yakni anggota DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan anggota Komisi XI dari Fraksi NasDem, Satori.
“Keduanya mendirikan yayasan untuk menyalurkan CSR, tapi dana yang diterima tak digunakan sebagaimana mestinya,” kata Asep.
Penyidik menemukan ketidaksesuaian antara pelaporan dan realisasi penggunaan dana CSR tersebut. Misalnya, dari rencana pembangunan 50 rumah, hanya sebagian kecil yang benar-benar dibangun. “Yang terealisasi hanya sekitar delapan atau sepuluh unit. Sisanya ke mana? Ini yang kami telusuri,” lanjutnya.
KPK telah memeriksa Satori sebanyak tiga kali, sementara Heri Gunawan baru sekali, yakni pada 27 Desember 2024.
Penggeledahan juga telah dilakukan di rumah kedua politisi itu. Dari kediaman Heri Gunawan di Tangerang Selatan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen, alat elektronik, dan surat-surat yang diduga berkaitan dengan aliran dana CSR dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan membuka kemungkinan pemanggilan saksi-saksi tambahan dalam waktu dekat.
Tinggalkan Balasan