naraga.id – Keluarga Christiano Pengarapenta Pengidahan Tarigan (21), tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi (19), membantah keras berbagai tudingan yang beredar di media sosial.
Ayah Christiano, Setia Budi Tarigan, menegaskan bahwa kejadian tersebut adalah sebuah kecelakaan yang tidak diinginkan. Ia juga menyampaikan permohonan maaf serta rasa duka yang mendalam kepada keluarga almarhum Argo.
“Saya juga ingin meminta maaf kepada semua pihak yang terdampak oleh peristiwa ini, termasuk institusi tempat saya bekerja. Permasalahan ini murni persoalan keluarga kami,” ujar Setia.
Setia juga menanggapi kabar tidak benar yang beredar luas, termasuk tuduhan bahwa keluarganya melakukan pembayaran kepada keluarga korban. Ia menegaskan hal tersebut tidak pernah terjadi dan komunikasi yang dilakukan sejauh ini hanya sebatas koordinasi terkait pemulangan jenazah dan prosesi pemakaman.
“Kami sudah berupaya menghubungi keluarga almarhum Argo untuk bersilaturahmi secara langsung di rumah duka di Cilodong, Depok. Namun, kami memahami kondisi keluarga yang masih dalam masa berduka sehingga belum memungkinkan,” tambah Setia.
Setia menambahkan bahwa Christiano siap menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Segala hal terkait kasus ini kami percayakan sepenuhnya kepada aparat hukum, dan kami mendukung penegakan hukum yang transparan dan adil,” tutupnya.
Kasus ini bermula ketika Argo Ericko mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan plat nomor B 3373 PCG, hendak berputar arah di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Dusun Sedan, Sariharjo, Ngaglik, Sleman pada Sabtu dini hari (24/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB. Pada saat bersamaan, mobil BMW yang dikemudikan Christiano melaju dari arah yang sama di lajur kanan dan menabrak motor korban, menyebabkan Argo terpental dan meninggal dunia.
Tinggalkan Balasan