Ingin Pinjam Dana Himbara? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi KopDes Merah Putih

By 6 jam lalu 2 menit membaca

naraga.idKoperasi Desa dan Kelurahan (KopDes/KopKel) Merah Putih yang ingin memperoleh pembiayaan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) wajib menyusun dan mengajukan rencana bisnis yang komprehensif. Hal ini disampaikan oleh Panel Barus, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM, sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan risiko pinjaman.

“Setiap KopDes atau KopKel yang ingin mengakses pendanaan dari bank Himbara harus menyertakan proposal usaha. Ini untuk menjamin bahwa pembiayaan diberikan berdasarkan kajian kelayakan bisnis,” ujar Panel saat dihubungi pada Jumat malam (18/7/2025).

Rencana bisnis yang diajukan akan melalui proses verifikasi oleh pihak Himbara. Dengan demikian, tidak ada proses pinjaman yang dilakukan tanpa evaluasi menyeluruh. “Semua dokumen akan diverifikasi. Tidak ada yang langsung cair tanpa proses,” tegas Panel.

Pemerintah juga menerapkan sistem pengawasan berlapis untuk memastikan usaha koperasi berjalan dengan baik dan menghindari potensi penyimpangan. Pengawasan ini, menurut Panel, tidak hanya berasal dari pemerintah, namun juga dari masyarakat desa itu sendiri.

“Semakin besar partisipasi warga, semakin kuat rasa memiliki terhadap koperasi. Dan ketika rasa memiliki itu muncul, mereka secara otomatis akan ikut mengawasi dan memastikan koperasi berjalan sebagaimana mestinya,” jelasnya.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, menambahkan bahwa akses pendanaan untuk KopDes/KopKel Merah Putih melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Himbara akan mulai tersedia pada 22 Juli 2025. “Mulai 22 Juli, koperasi yang telah memenuhi syarat bisa mengakses KUR dari bank Himbara,” kata Ferry dalam pernyataan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Plafon pembiayaan awal ditetapkan hingga Rp3 miliar per koperasi, dengan bunga kompetitif sebesar 6% per tahun. Tenor pembiayaan mencapai enam tahun untuk modal kerja, dan hingga sepuluh tahun untuk kebutuhan investasi jangka panjang.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, hingga pertengahan Juli 2025 telah terdapat 80.068 KopDes dan KopKel Merah Putih yang berbadan hukum. Mayoritas unit tersebut berasal dari Jawa Barat. Rinciannya: 71.397 KopDes baru, 8.486 KopKel baru, serta 141 KopDes dan 44 KopKel hasil revitalisasi dari koperasi lama.

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah hingga hari peluncuran resmi program oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025 di Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

KopDes/KopKel Merah Putih juga telah ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk tahun 2026. Status ini tercantum dalam Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2025 tentang Rancangan RKP Tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ingin Pinjam Dana Himbara? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi KopDes Merah Putih - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%