Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan 2 Juni 2025

By 4 hari lalu 2 menit membaca

naraga.id Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir Juli 2025, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.

Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan hidup ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Penerima Gaji Ke-13

Penerima gaji ke-13 tahun ini meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Hakim

  • Pensiunan ASN

Besaran Bervariasi

Besaran gaji ke-13 ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Golongan dan pangkat: Semakin tinggi golongan, semakin besar gaji pokok yang diterima. Misalnya, pensiunan PNS golongan IIIA memiliki gaji pokok berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.

  • Masa kerja: Pegawai dengan masa kerja lebih lama akan menerima jumlah lebih besar. Contoh, ASN lulusan S2/S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun bisa menerima hingga Rp9.050.500.

  • Jabatan: Pejabat struktural atau fungsional akan menerima tambahan sesuai tingkat jabatannya.

  • Tambahan penghasilan: Untuk ASN daerah, besaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing. Tunjangan kinerja (tukin) pusat tidak termasuk dalam gaji ke-13.

Cara Mengecek Pencairan

ASN dan pensiunan dapat memantau pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi MySAPK milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau dengan menghubungi bagian kepegawaian di instansi masing-masing. Informasi teknis dan petunjuk penggunaan aplikasi biasanya tersedia di situs resmi instansi pemerintah terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Gaji Ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Dicairkan 2 Juni 2025 - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%