naraga.id — Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai Senin, 2 Juni 2025. Pencairan dilakukan bertahap hingga akhir Juli 2025, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025.
Gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan hidup ASN dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru.
Penerima gaji ke-13 tahun ini meliputi:
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Prajurit TNI
Anggota Polri
Hakim
Pensiunan ASN
Besaran gaji ke-13 ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain:
Golongan dan pangkat: Semakin tinggi golongan, semakin besar gaji pokok yang diterima. Misalnya, pensiunan PNS golongan IIIA memiliki gaji pokok berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.558.600.
Masa kerja: Pegawai dengan masa kerja lebih lama akan menerima jumlah lebih besar. Contoh, ASN lulusan S2/S3 dengan masa kerja di atas 20 tahun bisa menerima hingga Rp9.050.500.
Jabatan: Pejabat struktural atau fungsional akan menerima tambahan sesuai tingkat jabatannya.
Tambahan penghasilan: Untuk ASN daerah, besaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing. Tunjangan kinerja (tukin) pusat tidak termasuk dalam gaji ke-13.
ASN dan pensiunan dapat memantau pencairan gaji ke-13 melalui aplikasi MySAPK milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), atau dengan menghubungi bagian kepegawaian di instansi masing-masing. Informasi teknis dan petunjuk penggunaan aplikasi biasanya tersedia di situs resmi instansi pemerintah terkait.
Tinggalkan Balasan