Eks Jaksa Kasus Robot Trading Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

By 1 minggu lalu 2 menit membaca

naraga.id Mantan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, dituntut hukuman penjara selama empat tahun dalam kasus penyalahgunaan dana perkara investasi ilegal robot trading Fahrenheit. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (17/6/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak mampu membayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Jaksa menilai Azam terbukti menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai penegak hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan Azam tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi di lingkungan aparatur negara sebagai hal yang memberatkan. Namun, statusnya yang belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya menjadi pertimbangan yang meringankan.

Azam didakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam perkara robot trading Fahrenheit yang ditangani pada 2023. Ia diketahui memanipulasi jumlah dana pengembalian barang bukti kepada para korban, dengan total kerugian mencapai Rp23,9 miliar.

Dana tersebut seharusnya dikembalikan setelah kasus memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, Azam justru diduga menerima sejumlah uang dari kuasa hukum korban, yakni Bonifasius Gunung dan Oktavianus Setiawan, serta tidak menyerahkan dana sepenuhnya kepada para korban.

Perkara ini menjadi sorotan karena mencoreng integritas lembaga penegak hukum di tengah upaya publik menuntut keadilan bagi korban penipuan investasi ilegal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Eks Jaksa Kasus Robot Trading Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%