naraga.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi meminta seluruh perusahaan dan praktisi HR di wilayahnya untuk tidak lagi mencantumkan batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Imbauan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang adanya diskriminasi, termasuk pembatasan usia, dalam iklan lowongan kerja.
Kepala Disnaker Cimahi, Asep Jayadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi ini melalui berbagai jalur komunikasi informal kepada para HRD di perusahaan-perusahaan Cimahi. Sosialisasi juga dilakukan melalui mediator ketenagakerjaan dan kepala bidang hubungan industrial.
“Kami sudah menyampaikan pesan ini, walaupun secara sederhana. Jalurnya kami gunakan yang memang biasa digunakan untuk koordinasi HRD di Cimahi,” ujar Asep dalam pernyataan tertulis, Jumat (13/6/2025).
Meski demikian, Asep mengungkapkan pihaknya masih menanti surat edaran resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai acuan administratif lebih lanjut. “Kami menunggu arahan resmi dari provinsi untuk menindaklanjuti secara struktural,” tambahnya.
Asep menegaskan bahwa larangan pencantuman usia ini berlaku bagi semua jenis pelamar, termasuk penyandang disabilitas. Namun, pengecualian dapat diberikan apabila pekerjaan memang secara khusus membutuhkan syarat usia yang bisa dibuktikan secara objektif dan relevan.
“Selama tidak ada alasan yang benar-benar objektif dan khusus, seharusnya tidak ada batasan usia, baik bagi pelamar umum maupun disabilitas,” ujarnya.
Disnaker Cimahi juga akan melakukan pengawasan bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang melibatkan unsur pengusaha (Apindo), serikat pekerja, dan pemerintah.
Namun, Asep mengingatkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan formal saat ini berada di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Sejak 2016, pengawasan sudah diambil alih provinsi. Cimahi masuk dalam Wilayah 4 yang berada di bawah pengawasan UPTD Ketenagakerjaan Provinsi,” jelasnya.
Langkah ini diambil untuk mendorong proses rekrutmen yang lebih inklusif dan adil bagi seluruh pencari kerja, tanpa diskriminasi usia.
Tinggalkan Balasan