naraga.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat menetapkan seorang pria muda berinisial SADP (18) sebagai tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi. SADP diketahui memasang kamera tersembunyi di toilet perempuan SMAN 12 Bandung serta di sebuah vila di Lembang pada malam perpisahan sekolah, saat masih berstatus siswa.
Kasus ini terbongkar setelah sejumlah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. SADP kemudian ditangkap setelah dinyatakan sebagai alumni sekolah tersebut.
Berikut kronologi kasusnya:
SADP adalah alumni SMAN 12 Bandung yang baru saja menyelesaikan masa sekolahnya pada 5 Mei 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan pada Kamis (29/5) bahwa total terdapat 19 korban perempuan, dengan 7 di antaranya direkam di sekolah dan 12 lainnya di vila Lembang.
Laporan pertama muncul dari salah satu korban saat acara perayaan kelulusan di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, pada 20 Mei 2025. Korban menemukan kamera tersembunyi yang disembunyikan dalam kantong plastik hitam di atas rak kamar mandi toilet perempuan.
Korban kemudian merasa curiga dan bersama peserta lainnya memeriksa galeri ponsel milik SADP, di mana ditemukan video rekaman aktivitas di dalam kamar mandi yang melibatkan para korban.
“Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti KTP atas nama SADP, satu unit handphone Samsung M15 warna biru tua, dua kamera tersembunyi, lima baterai kamera, dua ponsel, dan rekaman video yang menampilkan korban dalam kondisi tanpa busana atau setengah berbusana,” jelas Hendra.
Motif SADP merekam video tersebut ternyata untuk konsumsi pribadi akibat dorongan seksual. “Tersangka menggunakan rekaman ini sebagai bahan untuk masturbasi,” tambah Hendra.
SADP dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, untuk kasus perekaman di SMAN 12 Bandung, SADP juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
Polda Jawa Barat menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah tindakan serupa di masa mendatang.
Tinggalkan Balasan