naraga.id – Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan dampak negatif terhadap lingkungan.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan dilakukan berdasarkan hasil temuan di lapangan serta laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). “Pertama, secara lingkungan telah terjadi pelanggaran. Kedua, berdasarkan pengecekan langsung, kawasan ini harus dilindungi karena mengandung nilai konservasi dan penting bagi ekosistem laut,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian Raja Ampat yang merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan dunia. Menurutnya, keberadaan tambang yang tidak sesuai aturan justru mengancam keberlanjutan kawasan tersebut.
“Presiden menekankan pentingnya menjaga Raja Ampat sebagai bagian dari warisan alam dan geopark dunia. Karena itu, aspek teknis dan lingkungan menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan ini,” jelas Bahlil.
Selain pertimbangan teknis dan lingkungan, keputusan pencabutan juga melibatkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat setempat. Bahlil mengaku telah berdialog langsung dengan warga saat meninjau lokasi.
Empat perusahaan tambang nikel yang izinnya resmi dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.
Pemerintah menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan di kawasan-kawasan sensitif untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Tinggalkan Balasan