naraga.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan bahwa kelulusan dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 bukanlah akhir dari proses. Meski sudah dinyatakan lulus dan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP), status sebagai PNS tetap harus melalui tahapan evaluasi lebih lanjut.
Dalam unggahan resmi di akun Instagram BKN, Jumat (6/6/2025), disampaikan bahwa CPNS masih bisa gagal diangkat menjadi PNS apabila tidak memenuhi persyaratan selama masa percobaan.
“Hal mendasar yang menyebabkan CPNS gagal diangkat menjadi PNS antara lain tidak lulus pendidikan dan pelatihan (diklat), atau tidak memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani,” tulis BKN.
BKN menyebutkan, terdapat sejumlah kondisi yang bisa mengakibatkan pemberhentian terhadap CPNS. Beberapa di antaranya adalah:
Tidak menyelesaikan pendidikan dan pelatihan yang diwajibkan.
Tidak lolos pemeriksaan kesehatan jasmani maupun rohani.
Mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
Meninggal dunia sebelum masa percobaan selesai.
Terbukti melanggar disiplin tingkat sedang hingga berat.
Selain itu, CPNS juga bisa diberhentikan jika tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji sebagai PNS, atau apabila dijatuhi hukuman pidana melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahkan dalam kasus yang lebih serius, CPNS bisa langsung kehilangan hak pengangkatan jika terbukti memalsukan dokumen saat pendaftaran—termasuk menggunakan ijazah palsu—atau memberikan data yang tidak benar.
“Integritas menjadi landasan utama dalam proses seleksi dan pengangkatan,” ujar BKN. Oleh karena itu, seluruh CPNS diimbau untuk menjalani masa percobaan dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika serta kejujuran.
Sebagai catatan, masa percobaan CPNS umumnya berlangsung selama satu tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi PNS secara penuh, setelah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif, kinerja, dan kepribadian.
Tinggalkan Balasan