Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Disegel Kementerian Lingkungan Hidup

By 1 hari lalu 2 menit membaca

naraga.id — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan Raja Ampat. Tindakan tegas ini diambil menyusul temuan pelanggaran lingkungan dan izin oleh perusahaan tambang yang beroperasi di pulau-pulau kecil yang dilindungi undang-undang.

Empat perusahaan yang disegel yaitu PT Gag Nikel (GN), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP). Meskipun seluruhnya telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), hanya tiga di antaranya yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), yakni PT GN, PT KSM, dan PT ASP.

“PT ASP, yang merupakan Penanaman Modal Asing asal Tiongkok, menambang di Pulau Manuran dengan luasan sekitar 746 hektare. Sementara PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag dengan area mencapai lebih dari 6.000 hektare,” ujar Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).

Hanif menekankan bahwa kedua lokasi tersebut dikategorikan sebagai pulau kecil, dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, aktivitas pertambangan di pulau kecil tidak diperbolehkan. Ketentuan itu diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan eksploitasi tambang di pulau kecil dapat mengakibatkan kerusakan ekologis yang tidak bisa dipulihkan.

Tim pengawas lingkungan menemukan sejumlah pelanggaran serius. PT ASP dinilai tidak memiliki sistem pengelolaan lingkungan yang memadai dan lalai dalam menangani limbah tambang. Akibatnya, KLHK menghentikan kegiatan operasional perusahaan dan memasang plang peringatan sebagai bentuk penyegelan.

“Kami akan mengevaluasi ulang izin lingkungan yang dimiliki PT GN dan PT ASP. Jika terbukti melanggar undang-undang, izin mereka akan kami cabut,” tegas Hanif.

Sementara itu, PT MRP yang beroperasi di Pulau Batang Pele disegel karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan PPKH. Operasinya dihentikan total.

PT KSM, yang membuka tambang di Pulau Kawe, kedapatan melakukan kegiatan di luar area izin seluas lima hektare. Aktivitas ini mengakibatkan sedimentasi di pesisir yang berpotensi merusak ekosistem laut.

“Untuk PT KSM, kami kenakan sanksi administratif berupa paksaan pemulihan lingkungan. Gugatan perdata juga sedang dipertimbangkan,” tambahnya.

Langkah penyegelan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh industri tambang nikel di wilayah konservasi seperti Raja Ampat. Pemerintah berkomitmen memastikan kegiatan ekonomi di wilayah ini tetap mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan ekosistem.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Empat Tambang Nikel di Raja Ampat Disegel Kementerian Lingkungan Hidup - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%