naraga.id – Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengkritisi keberadaan izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang diterbitkan untuk wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ia menilai aktivitas tambang di kawasan yang kaya akan keanekaragaman hayati itu berpotensi besar merusak ekosistem alam yang menjadi daya tarik utama pariwisata Raja Ampat.
“Raja Ampat adalah kawasan wisata unggulan dengan ekosistem yang luar biasa. Jika ada tambang nikel beroperasi di sana, pemerintah harus benar-benar meninjau kembali izinnya. Apakah izin tersebut sesuai dengan peruntukannya? Apakah masih berlaku?” ujar Wakil Ketua Umum PAN itu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (6/5/2025).
Saleh juga menegaskan bahwa pemerintah pusat harus segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi operasional perusahaan tambang di kawasan tersebut. Ia mengingatkan bahwa dampak buruk terhadap lingkungan bisa menjadi tidak terhindarkan jika aktivitas tambang terus dibiarkan tanpa pengawasan ketat.
“Evaluasi terhadap perusahaan tambang di sana harus dilakukan secara menyeluruh. Apakah mereka sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk soal kearifan lokal, perlindungan lingkungan, dan pelestarian ekosistem?” tegasnya.
Lebih lanjut, Saleh juga mengingatkan pentingnya menjaga standar dan prosedur dalam proses perizinan tambang, apalagi mengingat Raja Ampat merupakan kawasan yang telah diakui oleh UNESCO karena nilai ekologisnya yang tinggi.
“Pemerintah perlu memastikan bahwa aktivitas penambangan ini tidak merugikan masyarakat lokal. Apakah ada manfaat nyata yang mereka rasakan? Atau justru hanya perusahaan saja yang mendapatkan keuntungan?” tambah Saleh.
Ia pun menutup dengan dorongan agar kebijakan pertambangan di wilayah sensitif seperti Raja Ampat dikaji lebih cermat, mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan hidup.
Tinggalkan Balasan