naraga.id – Pemerintah kembali menaikkan batas tertinggi anggaran pengadaan kendaraan dinas untuk pejabat eselon I. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025, biaya pengadaan kendaraan dinas untuk tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar Rp931,65 juta per unit, meningkat dari Rp878,91 juta yang tercantum dalam aturan sebelumnya (PMK 39/2024).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui lampiran PMK 32/2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026, yang mulai berlaku awal Juni 2025.
Untuk pejabat eselon II, nilai anggaran tertinggi tercatat di Bengkulu, yakni mencapai Rp901,92 juta per unit. Sebaliknya, alokasi terendah sebesar Rp641,99 juta diperuntukkan bagi pejabat di Aceh. Penetapan ini disesuaikan dengan kebutuhan geografis dan kondisi operasional tiap daerah.
“Biaya ini digunakan untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi kementerian/lembaga melalui pengadaan kendaraan operasional, termasuk untuk lapangan,” bunyi penjelasan resmi dalam dokumen PMK tersebut.
Selain kendaraan berbahan bakar fosil, pemerintah juga menetapkan anggaran maksimal untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KBLBB). Untuk eselon I, anggaran per unit ditetapkan sebesar Rp1 miliar, sedangkan eselon II mendapat jatah maksimal Rp775,95 juta. Sementara untuk kendaraan operasional kantor, anggarannya ditetapkan Rp430,08 juta, dan Rp29,12 juta untuk kendaraan listrik roda dua.
Namun, PMK menegaskan bahwa angka-angka ini belum termasuk biaya pengiriman dan instalasi charging station, serta harus mempertimbangkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas kendaraan listrik.
Berikut adalah rincian anggaran pengadaan kendaraan operasional untuk tahun anggaran 2026:
Pickup roda 4: Rp288,62 juta – Rp459,12 juta per unit
Minibus roda 4: Rp375,72 juta – Rp460,16 juta
Double gardan roda 4: Rp475,25 juta – Rp601,78 juta
Bus roda 4 atau minibus: hingga Rp564,8 juta
Bus roda 6 (ukuran sedang): maksimal Rp1,1 miliar
Bus roda 6 (ukuran besar): maksimal Rp1,90 miliar
Motor operasional untuk wilayah Papua dan sekitarnya: hingga Rp42,76 juta per unit
Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa pengadaan kendaraan dinas untuk satuan kerja baru akan dilakukan secara bertahap, menyesuaikan ketersediaan dana dan prioritas kebutuhan.
Kebijakan pengadaan kendaraan dinas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga efisiensi anggaran, sekaligus mendukung modernisasi armada operasional dengan mempertimbangkan aspek lingkungan, terutama melalui adopsi kendaraan listrik.
Tinggalkan Balasan