naraga.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dinas bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur standar biaya perjalanan dinas untuk tahun anggaran 2026.
Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah penetapan batas maksimal biaya penginapan untuk menteri yang kini mencapai Rp 9,3 juta per malam. Aturan ini juga berlaku untuk wakil menteri dan pejabat eselon I, dengan besaran biaya yang bervariasi antara Rp 2,1 juta sampai Rp 9,3 juta per malam, tergantung pada lokasi dan klasifikasi acara.
Aturan ini menjadi acuan maksimal pengeluaran akomodasi selama perjalanan dinas di dalam negeri bagi para pejabat tinggi negara.
Selain penginapan, PMK tersebut juga menetapkan standar uang harian perjalanan dinas bagi pejabat negara, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri. Besarannya berkisar antara Rp 360 ribu hingga Rp 580 ribu per hari. Untuk pejabat negara dan wakil menteri, ada tambahan uang representasi sebesar Rp 250 ribu setiap hari.
Sementara untuk perjalanan dinas ke luar negeri, uang harian ditetapkan dalam mata uang dolar AS dengan kisaran antara USD 347 hingga USD 792 per hari, belum termasuk biaya tiket pesawat. Untuk tiket penerbangan kelas eksekutif pulang-pergi, anggaran disiapkan hingga USD 23.128 per orang.
Untuk penerbangan domestik, tarif maksimal yang disediakan adalah Rp 18,6 juta per orang untuk kelas bisnis dan Rp 9,8 juta untuk kelas ekonomi.
PMK ini juga mengatur besaran biaya transportasi lokal saat perjalanan dinas, mulai dari perjalanan dari atau menuju terminal bus, stasiun kereta, bandara, dan pelabuhan. Anggaran yang diberikan berkisar antara Rp 94 ribu sampai Rp 462 ribu sekali jalan per orang.
Dengan adanya standar biaya yang diperbarui ini, seluruh komponen perjalanan dinas mulai dari akomodasi, transportasi, hingga uang harian diharapkan dapat menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan aktual di lapangan.
Meski demikian, Sri Mulyani menegaskan bahwa perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan hanya untuk keperluan yang benar-benar mendesak dan prioritas. Kegiatan yang memungkinkan tetap disarankan untuk dilaksanakan secara daring.
“Pelaksanaan perjalanan dinas harus sangat selektif, disesuaikan dengan tingkat urgensi, dan diutamakan dilakukan secara online bila memungkinkan,” ujar Sri Mulyani.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga efisiensi anggaran negara sekaligus menyesuaikan kebutuhan biaya perjalanan dengan inflasi dan kondisi riil di lapangan.
Tinggalkan Balasan