naraga.id – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, segera merespons laporan kekerasan yang dialami seorang warga di Jalan AH Nasution Gg. Sukatma, Kelurahan Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan, pada Kamis, 29 Mei 2025. Kasus ini mencuat setelah Ibu Sinta melaporkan menjadi korban intimidasi dan kekerasan fisik oleh rentenir terkait utang Rp2 juta.
Dalam kunjungannya, Erwin bertemu langsung dengan Ibu Sinta dan masyarakat setempat untuk mendengarkan kronologi kejadian sekaligus merumuskan langkah penanganan kasus tersebut. Ibu Sinta menjelaskan bahwa meskipun sudah melakukan dua kali cicilan, rentenir tetap menagih dengan cara kasar dan bahkan sempat melakukan kekerasan dengan mencekiknya.
“Setelah saya mendapat laporan bahwa Ibu Sinta dicekik, saya langsung turun ke lokasi. Sebagai pemimpin, saya wajib hadir dan melindungi warga,” kata Erwin.
Saat dihubungi melalui telepon, rentenir yang dimaksud membantah tuduhan tersebut. Namun, video kekerasan yang beredar jelas memperlihatkan aksi tersebut.
Erwin meminta agar pelaku hadir ke kantornya keesokan harinya untuk penyelesaian masalah secara tuntas. “Kalau benar ada kekerasan, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Erwin juga menyatakan kesiapan membantu melunasi utang korban sebagai tindakan sementara agar kekerasan tidak berulang. “Utang harus dibayar, tapi kekerasan tidak dibenarkan. Jika ada unsur pidana, kita akan proses hukum. Saya akan membantu Ibu Sinta melunasi utangnya, tapi kita juga harus mengawasi agar praktik rentenir ilegal tidak meresahkan warga Kota Bandung,” ujarnya.
Erwin meminta aparat di tingkat kelurahan hingga kecamatan agar aktif memantau dan segera menindak kasus-kasus serupa. “Setiap laporan harus ditindaklanjuti dengan cepat. Jangan sampai ada warga yang terus menjadi korban praktik rentenir yang melanggar hukum,” tambahnya.
Selain itu, ia mendorong agar aparat wilayah mendampingi korban dalam melaporkan kasus ini ke polisi. Pihaknya juga berencana berkoordinasi dengan Satgas Anti-Rentenir guna menindak praktik ilegal serupa di daerah lain.
“Ini bukan hanya soal utang, tapi soal perlindungan dan keadilan bagi masyarakat. Saya minta kasus ini diusut tuntas dan kita bersama-sama memutus mata rantai praktik rentenir yang merugikan masyarakat kecil,” tutup Erwin.
Tinggalkan Balasan