Bamsoet Dorong Reformasi Pengawasan BUMN Saat Mengajar di Program Doktor Ilmu Hukum

By 1 minggu lalu 2 menit membaca

naraga.idAnggota Komisi III DPR RI sekaligus pengajar tetap pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan pentingnya pembaruan sistem hukum dalam pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Menurutnya, pembaruan ini merupakan langkah krusial untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlangsungan BUMN sebagai pilar pembangunan nasional.

Dalam kuliah virtual bertajuk “Pembaharuan Hukum Nasional” yang disampaikan pada Sabtu (31/5/2025), Bamsoet menyoroti perlunya penyusunan regulasi pelaksana yang mendorong koordinasi antarlembaga, memperkuat keterlibatan publik, serta memprioritaskan pendirian lembaga pengawasan independen lintas sektor.

“Melalui pembaruan yang progresif, tata kelola BUMN di Indonesia dapat berubah menjadi lebih profesional dan modern. Langkah ini juga diperlukan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset negara,” ujarnya.

Mantan Ketua DPR RI dan Ketua MPR RI ini juga menilai, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 masih memiliki sejumlah kelemahan. Salah satunya adalah ketidaktegasan dalam pembagian peran antara Dewan Komisaris sebagai pengawas internal dan Kementerian BUMN sebagai pengawas eksternal. Situasi ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kewenangan serta menghambat efektivitas pengawasan.

Selain itu, dominasi kepentingan politik dalam penunjukan anggota Dewan Komisaris juga dipandang sebagai ancaman terhadap independensi dan kualitas pengawasan BUMN. Bamsoet menekankan bahwa reformasi tidak boleh hanya berhenti pada aspek struktural, tetapi juga harus menyentuh tataran konseptual dan operasional.

Salah satu solusi yang ia tawarkan adalah pembentukan badan pengawas independen yang memiliki otoritas penuh, otonomi dalam pelaksanaan tugas, serta kemampuan teknis yang mumpuni. Lembaga ini harus mampu menjalankan audit, evaluasi, hingga investigasi secara menyeluruh terhadap semua jenis BUMN, baik yang berbentuk Persero maupun Perum, tanpa campur tangan politik.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia itu menekankan pentingnya modernisasi sistem pengawasan melalui pemanfaatan teknologi informasi. Dengan digitalisasi dan audit berbasis risiko yang dilakukan secara real-time, pengawasan akan menjadi lebih efektif dan efisien.

Ia juga menyoroti perlunya penguatan perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower), keterbukaan hasil audit kepada publik, serta peningkatan kompetensi pengawas internal dan Dewan Komisaris.

Dalam paparannya, Bamsoet mencontohkan beberapa negara yang telah berhasil menerapkan model pengawasan independen seperti Temasek Holdings di Singapura, Public Institutions Management Committee di Korea Selatan, dan Government Pension Fund Global di Norwegia. Keberhasilan mereka menunjukkan bahwa pemisahan fungsi pengawasan dari pengaruh politik merupakan kunci penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Bamsoet Dorong Reformasi Pengawasan BUMN Saat Mengajar di Program Doktor Ilmu Hukum - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%