naraga.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai Kasubag UPT Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Tangerang diduga menjadi otak di balik praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ukuran 3 kilogram. Ironisnya, pelaku memanfaatkan kendaraan dinas untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
“Mobil dinas milik Dinas Sosial Kabupaten Tangerang kami amankan karena digunakan sebagai sarana operasional dalam tindak pidana pengoplosan gas elpiji,” ungkap Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Dony Satria Wicaksono, Jumat (30/1/2025).
Menurut Dony, kendaraan tersebut dikendarai oleh MS (53), yang merupakan pejabat Kasubag di UPT PMKS Dinsos Kabupaten Tangerang. Ia menjalankan operasi ilegal itu bersama seorang pria berinisial EN (45).
“MS adalah pelaku utama atau dalang dari aksi pengoplosan gas subsidi 3 kg ke tabung ukuran 12 kg. Aksi ini sudah berjalan selama tiga bulan, dan dari kegiatan itu mereka meraup keuntungan sekitar Rp6,8 juta per hari,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah tim dari Polda Banten menemukan lokasi pengoplosan di sebuah pangkalan gas LPG 3 kg yang berada di Kampung Jambe, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, mengatakan pengusutan kasus ini merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait kelangkaan gas LPG 3 kg bersubsidi yang menyebabkan lonjakan harga di pasaran.
“Kondisi tersebut membuka celah terjadinya penyimpangan. Karena itu kami membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan pengoplosan gas LPG 3 kg bersubsidi,” ujar Didik, Selasa (27/5/2025).
Tinggalkan Balasan