naraga.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menggratiskan biaya pendidikan di sekolah negeri tingkat SD dan SMP disambut positif, namun pelaksanaannya dinilai tidak bisa dilakukan secara instan. Implementasi kebijakan ini dipandang perlu dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kondisi fiskal masing-masing daerah.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng, menilai putusan ini merupakan langkah maju dalam pemenuhan hak konstitusional warga negara atas pendidikan dasar. “Namun konsekuensi paling besar akan dirasakan oleh pemerintah daerah karena mereka yang menyelenggarakan layanan pendidikan dasar,” ujarnya dalam wawancara dengan Pro3 RRI, Kamis (29/5/2025).
Menurut Robert, banyak pemerintah daerah masih menghadapi keterbatasan anggaran sehingga belum siap menggratiskan seluruh layanan pendidikan, terutama jika mencakup sekolah swasta. Ia menyarankan agar implementasi dimulai dari sekolah-sekolah dasar negeri yang mayoritas siswanya berasal dari keluarga kurang mampu.
“Setelah itu, program bisa diperluas ke jenjang SMP dan, jika memungkinkan, diberikan subsidi terbatas bagi sekolah swasta melalui mekanisme bantuan operasional,” jelasnya.
Robert menekankan pentingnya penyusunan kebijakan yang matang serta perencanaan anggaran jangka menengah agar kebijakan ini tidak menjadi beban mendadak dalam APBD. Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk ikut serta melalui dukungan dana, baik dalam bentuk hibah maupun skema transfer khusus sektor pendidikan.
Lebih lanjut, ia mengusulkan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi segera menginisiasi forum koordinasi dengan para kepala daerah serta dinas pendidikan untuk membahas skema teknis implementasi. Langkah ini, menurutnya, perlu dilakukan segera agar bisa dimasukkan dalam penyusunan anggaran daerah tahun 2026.
Tinggalkan Balasan