Trump Tersandung: Pengadilan AS Batalkan Tarif Dagang Darurat yang Dinilai Langgar Konstitusi

By 1 minggu lalu 2 menit membaca

naraga.idKeputusan penting datang dari Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat pada Rabu (28/5/2025), yang mengguncang kebijakan dagang pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.

Panel tiga hakim memutuskan bahwa tarif dagang resiprokal yang diberlakukan Trump melampaui batas kewenangan yang diatur dalam Konstitusi. Putusan tersebut menjadi pukulan telak terhadap strategi ekonomi proteksionis yang selama ini diusung Trump dengan alasan melindungi industri dalam negeri.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis, majelis hakim menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki hak penuh untuk menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.

Upaya Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) sebagai dasar memberlakukan tarif dinilai menyimpang dari tujuan awal UU tersebut — yang sejatinya dirancang untuk menangani ancaman nasional yang bersifat luar biasa, seperti sanksi terhadap negara musuh, bukan untuk mengatur hubungan dagang secara umum.

Putusan ini membatalkan seluruh tarif menyeluruh yang diberlakukan sejak awal tahun, dan memberikan waktu sepuluh hari kepada pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan sesuai ketentuan hukum. Meskipun demikian, Trump melalui tim hukumnya langsung mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa efektivitas kebijakan bukanlah pembenaran atas pelanggaran hukum.

“Tarif tersebut mungkin menguntungkan secara strategis, tetapi tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujar hakim dalam putusan.

Langkah Trump sebelumnya sempat memicu ketegangan dagang dengan negara-negara mitra seperti Tiongkok dan Uni Eropa, dengan pengenaan tarif hingga 54 persen terhadap berbagai produk impor. Kini, tanpa dukungan hukum atas kebijakan tarif menyeluruh, pemerintah AS dipaksa mencari pendekatan lain untuk menjaga posisi tawar dalam negosiasi dagang.

Keputusan ini tidak mencakup tarif spesifik yang diberlakukan berdasarkan undang-undang lain, seperti kebijakan terhadap baja, aluminium, dan kendaraan bermotor. Namun dampaknya tetap besar, mengingat banyak pelaku usaha kecil merasa dirugikan dan menyambut baik pembatalan tarif tersebut.

Gugatan terhadap kebijakan ini diajukan oleh dua kelompok berbeda: Liberty Justice Center yang mewakili lima pemilik usaha kecil, dan koalisi 12 negara bagian AS yang dipimpin oleh Oregon. Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menyebut kebijakan Trump sebagai “eksperimen ekonomi sembrono yang merugikan rakyat”.

Sementara itu, Gedung Putih melalui juru bicaranya, Kush Desai, mengkritik keras keputusan pengadilan.

“Para hakim yang tidak dipilih rakyat seharusnya tidak menghalangi langkah presiden dalam menghadapi situasi nasional,” tegasnya.

Meski demikian, reaksi pasar memperlihatkan optimisme. Nilai tukar dolar AS menguat, dan pasar saham Asia menunjukkan tren positif menyambut kabar tersebut.

Banyak pelaku pasar menilai bahwa pembatalan tarif ini bisa meredakan ketegangan global dan mengembalikan stabilitas perdagangan internasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Trump Tersandung: Pengadilan AS Batalkan Tarif Dagang Darurat yang Dinilai Langgar Konstitusi - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%