
naraga.id – Tiga negara besar yang tergabung dalam blok Anglo-Saxon — Inggris, Kanada, dan Australia — secara resmi mengumumkan pengakuan terhadap Palestina sebagai negara berdaulat. Langkah diplomatik ini dilakukan di tengah eskalasi konflik di Gaza dan perluasan wilayah permukiman Israel di Tepi Barat.
Pada Minggu (21/9/2025), Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyampaikan secara terbuka bahwa negaranya kini mengakui kedaulatan Palestina. Dalam pernyataannya, Carney menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah bentuk dukungan terhadap aksi kekerasan atau terorisme, melainkan upaya mendorong perdamaian yang adil dan berkelanjutan.
“Ini adalah bentuk dukungan terhadap proses perdamaian dua negara yang sejajar, bukan sebuah hadiah untuk kekerasan,” ujar Carney. Ia juga menyebutkan bahwa Otoritas Palestina telah berkomitmen melakukan reformasi dalam tata kelola pemerintahan.
Di sisi lain, Perdana Menteri Australia Anthony Albanese bersama Menteri Luar Negeri Penny Wong juga menyatakan pengakuan resmi terhadap Palestina. Albanese menyebut ini sebagai langkah yang sejalan dengan solusi dua negara, sementara Wong menekankan pentingnya gencatan senjata di Gaza serta pembebasan para sandera sebagai syarat menuju proses damai.
Langkah kedua negara ini diikuti oleh Inggris. PM Keir Starmer menyampaikan bahwa Inggris secara formal mengakui negara Palestina, sejalan dengan keputusan Kanada dan Australia.
Pengakuan dari Inggris, Kanada, dan Australia menjadi sinyal pergeseran arah politik luar negeri negara-negara Anglo-Saxon — kelompok negara yang memiliki sejarah, budaya, bahasa, dan sistem hukum serupa. Biasanya, negara-negara ini dikenal mendukung garis kebijakan luar negeri Amerika Serikat, khususnya di kawasan Timur Tengah.
Namun kali ini, ketiganya justru mengambil jalur berbeda dengan AS, yang hingga kini tetap menjadi pendukung utama Israel. Sementara itu, Selandia Baru — anggota Anglo-Saxon lainnya — disebut sedang mempertimbangkan langkah serupa, setelah menggelar pertemuan dengan pemerintah Prancis yang telah lebih dulu menyuarakan dukungan bagi Palestina.
Pengakuan dari Inggris, Kanada, dan Australia menambah daftar negara yang secara resmi mengakui Palestina sebagai negara merdeka. Langkah ini juga mencerminkan meningkatnya tekanan global terhadap Israel, yang belakangan ini semakin terisolasi secara diplomatik.
Sejumlah negara telah menjatuhkan sanksi hingga memutus hubungan diplomatik dengan Israel menyusul agresinya di Gaza.
Pekan depan, Sidang Umum PBB dijadwalkan berlangsung di New York. Beberapa negara, termasuk Prancis, dikabarkan siap mengikuti jejak pengakuan terhadap Palestina.
Hingga saat ini, Palestina telah diakui secara resmi oleh 147 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Namun, status itu belum mengantarkan Palestina sebagai anggota penuh PBB karena masih diblok oleh beberapa negara besar, termasuk Amerika Serikat.
Tinggalkan Balasan