Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Tidak Ada Kenaikan untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi

By 1 bulan lalu 2 menit membaca

naraga.id Pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi maupun subsidi pada Agustus 2025. Kebijakan ini berlaku selama periode triwulan III (Juli–September 2025), sesuai keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, daya beli masyarakat, serta daya saing industri, tarif tenaga listrik triwulan ketiga diputuskan tetap,” ujar Dirjen Ketenagalistrikan ESDM, Jisman Parada Hutajulu, dalam keterangan resminya, Jumat (27/6/2025).

Keputusan ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi serta 24 golongan pelanggan bersubsidi, yang mencakup pelanggan rumah tangga kecil, sosial, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku UMKM.

Rincian Tarif Listrik Pascabayar PLN Agustus 2025 (per kWh, kecuali disebutkan lain)

  • R-1/TR 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352

  • R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA: Rp 1.444,70

  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.669,53

  • R-3/TR dan Tegangan Menengah (TM) > 6.600 VA: Rp 1.669,53

Pelanggan Bisnis:

  • B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70

  • B-3/TM dan Tegangan Tinggi (TT) > 200 kVA:

    • WBP: K x Rp 1.035,78

    • LWBP: Rp 1.035,78

    • kVArh: Rp 1.114,74

Pelanggan Industri:

  • I-3/TM > 200 kVA:

    • WBP: K x Rp 1.035,78

    • LWBP: Rp 1.035,78

    • kVArh: Rp 1.114,74

  • I-4/TT ≥ 30.000 kVA:

    • WBP dan LWBP: Rp 996,74

    • kVArh: Rp 996,74

Pelanggan Pemerintah:

  • P-1/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.699,53

  • P-2/TM > 200 kVA:

    • WBP: K x Rp 1.415,01

    • LWBP: Rp 1.415,01

    • kVArh: Rp 1.522,88

  • P-3/TR: Rp 1.699,53

Layanan Khusus (L/TR, TM, TT):

  • WBP dan LWBP: N x Rp 1.644,52

  • kVArh: N x Rp 1.644,52

Tarif Listrik Prabayar (Token) PLN Agustus 2025

  • 900 VA RTM: Rp 1.352

  • 1.300 VA & 2.200 VA: Rp 1.444,70

  • 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53

  • >6.600 VA (R-3/TR & TM): Rp 1.699,53

  • B-2/TR 6.600–200 kVA: Rp 1.444,70

  • P-1/TR & P-3/TR: Rp 1.699,53

Catatan:

  • WBP (Waktu Beban Puncak) dan LWBP (Luar Waktu Beban Puncak) berlaku untuk pelanggan tegangan menengah dan tinggi, dengan faktor penyesuaian K atau N sesuai karakteristik sistem kelistrikan daerah.

Tarif tetap ini diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga dan mendorong produktivitas pelaku usaha hingga akhir triwulan III 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tarif Listrik PLN Agustus 2025: Tidak Ada Kenaikan untuk Pelanggan Subsidi dan Nonsubsidi - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%