Menelaah Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant dari Perspektif Hukum

By 1 bulan lalu 3 menit membaca

Oleh: Dede Farhan Aulawi

“Dalam hukum, tidak cukup hanya bermodal niat baik—niat buruk pun punya tempat dalam analisis.”

naraga.idMenjelang akhir Juli 2025, masyarakat Indonesia dikejutkan oleh wacana pemblokiran massal terhadap rekening-rekening dormant alias tidak aktif. Isu ini bukan datang dari dunia hiburan atau panggung politik, melainkan dari ranah keuangan negara. Reaksinya pun bermacam-macam: sebagian waspada, sebagian lainnya gusar, sementara sisanya mencoba tetap rasional. Sebenarnya, apa yang sedang terjadi?

Mari kita bahas dengan kepala dingin dan pandangan yang kritis.

Apa yang Dimaksud dengan Rekening Dormant?

Secara harfiah, “dormant” berarti tidur atau tidak aktif. Dalam konteks perbankan, ini merujuk pada rekening yang tidak mengalami aktivitas transaksi—baik itu penarikan, penyetoran, maupun transfer—dalam jangka waktu tertentu. Setiap bank memiliki ambang waktu sendiri, biasanya antara 3 hingga 12 bulan, sebelum mengategorikan rekening sebagai dormant.

Lantas, kenapa rekening semacam ini kini menjadi target kebijakan pemblokiran?

Landasan Hukum: Wewenang PPATK

Pemblokiran ini merupakan langkah yang diambil oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), lembaga intelijen keuangan yang dibentuk berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Undang-undang ini, khususnya Pasal 44 dan 47, memberikan kewenangan kepada PPATK untuk menghentikan transaksi keuangan sementara jika ditemukan indikasi keterlibatan dalam kejahatan, seperti:

  • Pencucian uang

  • Pendanaan terorisme

  • Aktivitas judi online

  • Penipuan, narkotika, dan kejahatan lainnya

Rekening dormant dinilai rawan digunakan sebagai sarana untuk menyamarkan transaksi ilegal, terutama karena pemilik aslinya tidak menyadari atau tidak aktif memantau.

Mengenal Dua Unsur Penting: Mens Rea dan Actus Reus

Dalam hukum pidana dikenal dua pilar utama:

  • Mens Rea: unsur niat atau kehendak jahat

  • Actus Reus: tindakan atau perbuatan melanggar hukum yang terjadi secara nyata

Pertanyaannya: apakah rekening pasif otomatis menunjukkan niat jahat? Tentu tidak. Tetapi, jika rekening-rekening tersebut menunjukkan pola mencurigakan—misalnya rekening milik orang tua, petani desa, atau bahkan almarhum yang tiba-tiba menerima dana besar—maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan oleh pihak ketiga.

Dalam konteks ini, pemblokiran bersifat sementara dan berfungsi sebagai langkah antisipatif, bukan bentuk penghukuman langsung.

Durasi dan Prosedur Pemblokiran

Berdasarkan prosedur PPATK:

  • Pemblokiran awal berlaku selama 5 hari kerja,

  • Dapat diperpanjang maksimal hingga 15 hari kerja,

  • Selama masa itu, rekening tidak dapat digunakan, tapi dananya tetap aman dan tidak disita,

  • Klarifikasi dari pemilik rekening dan bank diperlukan sebelum status rekening diputuskan.

Mengapa Banyak yang Merasa Cemas?

Kekhawatiran masyarakat tidak sepenuhnya keliru. Banyak warga khawatir bahwa rekening mereka—yang mungkin lama tidak digunakan—bisa ikut diblokir padahal tidak ada unsur kejahatan di dalamnya. Apalagi, kejahatan digital kerap melibatkan identitas palsu, rekening pinjaman, atau akun yang diretas.

Maka penting bagi negara untuk tidak sembrono, dan memastikan kebijakan ini dijalankan dengan verifikasi yang transparan dan berkeadilan.

Menimbang: Perlindungan atau Intervensi Berlebihan?

Negara memang punya tanggung jawab melindungi rakyat dari kejahatan keuangan. Namun di sisi lain, negara juga harus menjaga hak warga dalam hal kepemilikan aset dan privasi finansial. Untuk itu, kebijakan pemblokiran ini seharusnya:

  • Diiringi kampanye edukasi publik soal risiko rekening pasif,

  • Dilengkapi mekanisme keberatan yang mudah diakses dan cepat ditanggapi,

  • Memberikan jaminan perlindungan terhadap nasabah yang tidak bersalah.

Karena pada akhirnya, sebesar apapun ancaman yang coba diatasi, proses hukum tetap harus menjunjung keadilan dan proporsionalitas. Sebab, dalam dunia hukum, niat baik saja tidak cukup. Cara dan prosedur yang adil adalah kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Menelaah Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant dari Perspektif Hukum - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%