Alasan KemenHAM Ajukan Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Insiden Cidahu

By 2 minggu lalu 3 menit membaca

naraga.idKementerian  Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menyampaikan permintaan resmi untuk menangguhkan penahanan terhadap tujuh tersangka kasus pembubaran kegiatan retret pelajar Kristen di wilayah Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Ketujuh orang tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan kekerasan dan perusakan terhadap properti di rumah warga yang menjadi lokasi kegiatan.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta, dalam konferensi pers pada Kamis (3/7/2025). Ia menjelaskan bahwa usulan ini merupakan hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi lintas instansi dan tokoh lintas agama yang digelar di Pendopo Sukabumi, dan turut dihadiri Forkopimda serta perwakilan tokoh masyarakat dan keagamaan.

“Seluruh pihak dalam rapat menyuarakan pentingnya menjaga kedamaian dan persatuan. Maka dari itu, KemenkumHAM mendukung upaya penangguhan penahanan terhadap para tersangka, selama proses hukum berjalan secara adil dan proporsional,” ujar Thomas.

Ia menambahkan, penyelesaian perkara ini sebaiknya tidak hanya mengandalkan pendekatan hukum semata, namun juga membuka ruang mediasi dan keadilan restoratif. “Kami siap menjadi penjamin agar proses penangguhan penahanan ini berjalan baik. Usulan resmi akan kami ajukan kepada kepolisian,” tegasnya.

Thomas juga menyoroti kesalahpahaman di masyarakat terkait istilah “rumah ibadah” dan “tempat ibadah” yang turut memicu insiden tersebut.

“Ada kekeliruan dalam memahami istilah. Rumah pembinaan rohani berbeda dengan rumah ibadah permanen, dan hal ini perlu diluruskan agar tidak menimbulkan konflik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa peraturan tentang tempat ibadah sudah jelas dalam perundang-undangan, namun dalam kasus seperti pembinaan temporer, masih terdapat ruang interpretasi. “Regulasi tempat ibadah mengatur secara spesifik, tetapi tempat yang dipakai sementara untuk kegiatan keagamaan harus dipahami secara bijak,” ujarnya.


Tujuh Warga Ditahan atas Perusakan saat Pembubaran Retret

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus kekerasan dan perusakan terhadap sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat retret di Kampung Tangkil, Cidahu. Kapolres Sukabumi AKBP Samian menyatakan bahwa kejadian ini murni merupakan tindak pidana dan sedang ditangani secara serius.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, saat sekelompok warga mendatangi bangunan yang difungsikan sebagai rumah singgah dan tempat pembinaan rohani. “Kami langsung melakukan olah TKP, mengamankan lokasi, dan melakukan langkah preventif agar konflik tidak meluas,” jelas Samian, Rabu (2/7/2025).

Kasus ini turut ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat sebagai bentuk komitmen terhadap keadilan. “Kami bergerak cepat untuk menjamin semua pihak mendapat kepastian hukum dan peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat,” tambahnya.

Para tersangka yang telah ditetapkan antara lain: RN (merusak pagar dan melepas simbol keagamaan), UE, EM, dan H (merusak pagar), MD (merusak sepeda motor), MSM (merusak salib besar), serta EM (merusak pagar).


Ada Dugaan Aktor Intelektual di Balik Insiden

Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat, Hasbullah Fudail, mengungkapkan adanya indikasi keterlibatan aktor intelektual dalam insiden pembubaran tersebut. Berdasarkan pemantauan lapangan, ia menilai bahwa para pelaku merupakan warga biasa dengan latar belakang pendidikan dan ekonomi rendah.

“Sebagian besar hanya lulusan sekolah dasar, bekerja serabutan, dan tidak memahami dampak dari tindakan mereka. Bahkan ada yang istrinya sedang hamil dan punya anak kecil. Mereka menunjukkan penyesalan yang dalam,” ungkap Hasbullah.

Ia menambahkan bahwa provokator yang menggerakkan massa harus menjadi fokus penyelidikan.

“Tujuh pelaku hanyalah bagian dari arus massa. Berdasarkan pengakuan mereka, kami sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga menjadi penggerak utama insiden ini,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Alasan KemenHAM Ajukan Penangguhan Penahanan 7 Tersangka Insiden Cidahu - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%