KPAI Soroti Lonjakan Perokok Anak, Dinilai Ancam Visi Indonesia Emas 2045

By 15 jam lalu 2 menit membaca

naraga.idKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti meningkatnya jumlah anak yang terpapar rokok sejak usia sangat dini. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyebut kondisi tersebut sebagai ancaman serius bagi terwujudnya cita-cita Indonesia Emas 2045.

Jasra mengungkapkan, data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) Kementerian Kesehatan menunjukkan jumlah perokok anak di Indonesia hampir menyentuh angka 5,7 juta orang. Angka tersebut mencerminkan jumlah perokok aktif di kalangan anak, dengan usia mulai merokok yang kian mengkhawatirkan.

“Yang menjadi perhatian utama adalah usia awal merokok yang semakin muda. Ini bukan sekadar persoalan kesehatan, tetapi sudah masuk dalam kategori darurat perlindungan anak,” ujar Jasra dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, temuan di lapangan menunjukkan anak-anak usia sekolah dasar bahkan di bawahnya sudah mengenal dan mengonsumsi rokok. Kondisi ini dinilai berpotensi besar menghambat kualitas generasi penerus bangsa.

“Kami menemukan anak usia tujuh tahun, bahkan lima tahun, sudah mulai merokok. Situasi seperti ini jelas menjadi ancaman nyata bagi target besar Indonesia 2045,” tegasnya.

Menurut Jasra, secara regulasi Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melindungi anak dari paparan rokok. Dunia pendidikan juga telah ditetapkan sebagai salah satu dari tujuh kawasan tanpa rokok.

“Kita memiliki Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya. Aturan ini secara tegas membatasi usia hingga 21 tahun untuk tidak merokok, sekaligus melarang iklan, promosi, dan sponsor rokok,” jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga mengungkapkan tren peningkatan jumlah perokok di Indonesia, terutama pada kelompok usia di atas 15 tahun. Saat ini, sekitar 70,2 juta penduduk dewasa tercatat sebagai pengguna tembakau, dengan 68,9 juta di antaranya merupakan perokok aktif.

Direktur Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa meskipun prevalensi perokok secara persentase terlihat menurun, pertumbuhan jumlah penduduk justru membuat angka absolut perokok meningkat signifikan.

“Dari 2013 hingga 2023, jumlah perokok bertambah sekitar 5 juta orang, dari 57,2 juta menjadi 63,1 juta,” ungkap Nadia.

Ia menambahkan, lonjakan tersebut bahkan setara atau melebihi jumlah penduduk beberapa negara kecil. Sebagai gambaran, populasi Singapura saat ini berkisar 5,9 juta jiwa.

Lebih memprihatinkan lagi, jumlah perokok anak dan remaja usia 10–18 tahun juga menunjukkan peningkatan tajam.

“Pada 2013 jumlahnya sekitar 2 juta orang, dan pada 2023 melonjak menjadi 5,9 juta orang,” pungkas Nadia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


KPAI Soroti Lonjakan Perokok Anak, Dinilai Ancam Visi Indonesia Emas 2045 - Ruang Wawasan Cerdas | naraga.id
Menu
Cari
Bagikan
Lainnya
0%